Sirkulasi Uang Kartal di Kaltim Mengalir Deras, Tembus Rp1,51 Triliun

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BALIKPAPAN — Aliran uang kartal di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada kuartal III/2025 mencatat posisi net outflow senilai Rp1,51 triliun.

Fenomena ini tercermin dari disparitas antara uang masuk (inflow) ke Bank Indonesia sebesar Rp2,46 triliun dan uang keluar (outflow) mencapai Rp3,96 triliun.

"Posisi net outflow ini seiring dengan meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat Kalimantan Timur," dikutip dari laporan perekonomian Bank Indonesia Kaltim, Selasa (24/2/2026)

Secara spasial, dominasi net outflow bersumber dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltim dengan kontribusi Rp940 miliar, sementara Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan menyumbang Rp570 miliar. 

Di sisi lain, distribusi Uang Layak Edar (ULE) masih menunjukkan tren pertumbuhan, kendati melambat. 

Pada kuartal III/2025, dropping ULE tumbuh 6,24% secara tahunan (year-on-year/yoy), meskipun sedikit merosot dibandingkan periode sebelumnya yang mencatatkan ekspansi 6,60%. 

Baca Juga

  • Pertumbuhan QRIS di Kaltim Melambat, Transaksi Meroket pada Kuartal III/2025
  • Kualitas Kerja Warga Kaltim Membaik, Pekerja Penuh Waktu Melesat
  • Pengangguran Kaltim Merangkak Naik di Tengah Optimisme Ekonomi

Nominal dropping pada periode laporan tercatat Rp1,09 triliun, setara dengan capaian kuartal II/2025.

Yang patut dicermati, upaya Bank Indonesia dalam menjaga kualitas uang beredar melalui Clean Money Policy (CMP) menunjukkan hasil signifikan. 

Penarikan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) mengalami lonjakan dramatis hingga 1933% secara tahunan atau sebesar Rp1,4 triliun pada kuartal III/2025, atau jauh melampaui capaian periode sebelumnya.

Adapun, rasio nominal penarikan UTLE terhadap inflow melonjak tajam dari 1,92% pada kuartal II/2025 menjadi 58,74% pada kuartal III/2025. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Terus Melesat, Emas Antam Hari Ini Dijual Rp3.068.000 per Gram
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Bui-Denda Rp 50 Juta
• 18 jam laludetik.com
thumb
Rusia Peringatkan Korea Selatan agar Tidak Danai Pasokan Senjata ke Ukraina Lewat Inisiatif NATO
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Efek Kafein Kopi dan Teh saat Ramadan, Ini yang Perlu Diperhatikan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.