Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. 

Menag Tak Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi Terkait Jet Pribadi, Begini Kata KPK

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tidak bisa dikenai pasal gratifikasi. Pasalnya, Menag telah melapor ke Lembaga Antirasuah sebelum 30 hari sejak tanggal dugaan penerimaan gratifikasi. 

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku," kata Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga:
Menag Nasaruddin Jadi Penceramah Tarawih Pertama di Masjid Istiqlal

Arif menjelaskan, Nasaruddin memiliki 20 hari kerja guna melengkapi laporannya hari ini. Sementara itu, KPK memiliki 30 hari kerja untuk menganalisis laporan tersebut. 

"Tentunya kalau nanti kemudian kita menetapkan SK harus misalkan untuk memberikan apa sebagai apa kompensasi atau uang pengganti nanti kita akan sampaikan secara SK-nya," katanya. 

Baca Juga:
Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG

Sebelumnya, Nasaruddin Umar mendatangi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada Senin (23/2/2026). Kedatangannya ini guna melaporkan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat dia berkunjung ke Takalar, Sulawesi Selatan. 

Baca Juga:
KPK Minta Menag Segera Lapor soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi

"Kali ini saya datang lagi ya, untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya," kata Nasaruddin di lokasi. 

Dia menyebutkan, penggunaan jet pribadi lantaran waktu pemberangkatan yang hampir tengah malam. Di sisi lain, dia juga harus balik ke Jakarta pada besok paginya. 

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya, dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujarnya. 

Dia melanjutkan, dengan hal ini akan menjadi contoh baik bagi pegawai Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya. 

"Mari kita menjadi penyelenggara negara yang baik ya. Laporkan apapun yang mungkin subhat buat kita, laporkan apa adanya," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IAS Group Akselerasi Pemulihan Usai Bencana Sumatera dan Aceh, Ambil Langkah Cepat
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Sidang Chromebook: Komisaris GoTo Jelaskan Entitas Cayman untuk MESOP
• 2 jam laludisway.id
thumb
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
• 10 jam lalusuara.com
thumb
China Larang Mobil Baru Andalkan Layar Sentuh, Wajibkan Tombol Fisik
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolda Riau Ikut Dites Urine: Tak Ada Ampun bagi Pengguna Narkoba
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.