Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Tian Bahtiar menjalani sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi komoditas timah, impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan korupsi pengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026 malam. Dia pun membacakan sendiri pledoi yang dibuatnya sebanyak sembilan halaman.
Dalam nota pembelaannya, Tian menyesalkan tuduhan bahwa dirinya telah menyebarkan berita bohong, membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, termasuk menyalahgunakan jabatan tanpa kontrak dan dituding menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadinya.
Advertisement
"Hal tersebut merupakan media framing dan bad campaign yang menyerang reputasi pribadi. Seluruh produk media dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel. Pelabelan 'berita negatif' sangat berbahaya untuk kebebasan pers, karena hal itu bukan merupakan ranah Kejaksaan, tapi Dewan Pers untuk menilai," ujar Tian dalam pledoi.
Tian menambahkan, frasa “menyudutkan” merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang. Sebab, berita yang dibuat oleh medianya maupun media lain yang disebut terlibat, tidak ada yang menyerang individu dari pejabat ataupun berdasarkan pada gosip.
"Media kami adalah media yang berpedang teguh pada prinsip jurnalistik," tegas Tian.
Soal dakwaan kejahatan yang telah dilakukan dirinya selama 2023-2025, Tian mengaku tidak pernah menerima surat keberatan, protes, koreksi dan hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkannya, baik untuk pemberitaan kasus CPO, timah dan impor gula.
"Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara," jelas dia.




