“Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 (kasus),” kata Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat dijumpai media di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026. Indikasi pelanggaran beragam Hasan menjelaskan, 32 kasus tersebut memiliki spektrum dugaan pelanggaran yang berbeda-beda. Mulai dari penyampaian informasi yang tidak benar atau menjurus pada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, hingga manipulasi harga saham.
Menurutnya, seluruh perkara harus ditelusuri secara menyeluruh untuk melihat keterkaitannya dengan potensi pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal (UU PM) maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Konstruksi kasus umumnya diawali dari pergerakan harga saham yang dinilai tidak wajar. Dari situ, OJK menelusuri siapa saja pihak yang terlibat dalam transaksi jual dan beli yang memengaruhi pembentukan harga tersebut.
Baca juga: IHSG Hari Ini Dibuka Menguat ke 8.428, Cek Rekomendasi Saham Pilihannya! Proses pemeriksaan butuh waktu OJK menegaskan bahwa penanganan kasus-kasus ini tidak bisa dilakukan secara instan. Pemeriksaan dilakukan melalui pendalaman data dan komparasi transaksi untuk merekonstruksi hubungan antar pihak yang terlibat.
Jika bukti telah mencukupi, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif atau non-pidana. Namun, bila ditemukan unsur pidana, kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyidikan yang nanti melakukan pemberkasan jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan. Baru kemudian tentu kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Hasan. Aturan baru untuk influencer dan penyebar informasi Di tengah maraknya promosi dan analisis saham di media sosial, OJK juga tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak penyebar informasi, termasuk influencer.
Regulasi ini tidak hanya berlaku untuk pasar modal, tetapi juga sektor jasa keuangan lain seperti aset kripto dan keuangan digital. Aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini.
“Harapan kita, kalau dengan POJK nanti sudah keluar, maka OJK menjadi lebih punya lagi kewenangan untuk menegakkan ketentuan itu. Jadi setiap pihak penyebar informasi atau influencer kita harapkan tunduk dan mengacu pada norma-norma ketentuan yang ada di POJK itu nanti,” kata Hasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)





