4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti sengketa perbatasan dua provinsi yang melibatkan Pulau Kawi-Kawia yang telah dibicarakan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Pertemuan ini difasilitasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Setelah pertemuan tersdebut, Kemendagri langsung menggelar rapat koordinasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya dengan didampingi Sekretaris Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Sri Purwaningsih dan Direktur Toponomi dan Batas Daerah Dirjen Bina Adwil Raziras Rahmadillah pada Jumat, 20 Februari 2026.

Baca juga: Militer Thailand Hancurkan Patung Dewa Hindu di Perbatasan Sengketa, Kamboja Marah

Dari Pemprov Sultra dihadiri Kadis Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang; Kepala Biro Hukum; Kepala Biro Adpim, serta Bupati Buton Selatan Muhammad Adios.

Dari Pemprov Sulsel diwakili Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis Kominfo, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro Hukum, Kabag Hukum, dan Kabag Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar.Kepala Dinas Kominfo Sultra Andi Syahrir mengatakan, rapat tersebut menyepakati empat hal penting dalam penyelesaian sengketa. "Pertama, status Pulau Kawi-Kawia masuk dalam cakupan nasional. Kedua, pengelolaan Pulau Kawi-Kawia dilakukan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

"Ketiga, Pulau Kawi-Kawia digunakan sebagai area bersama penentuan batas daerah/tata ruang, administrasi pemerintahan dan keuangan, Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara," lanjutnya.

“Keempat, dalam hal terjadi bencana alam, Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan dan Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tenggara melakukan penanganan secara bersama-sama,” ungkapnya.

Menurut Andi, empat kesepakatan ini nantinya ditandatangani secara bersama-sama antara Gubernur Sultra dan Bupati Buton Selatan dengan Gubernur Sulsel dan Bupati Kepulauan Selayar. Penandatanganan tersebut akan dilakukan sesegera mungkin.

“Adanya kesepakatan bersama tersebut, Rancangan Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara yang selama ini terhambat akan kembali berproses,” ucapnya.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Diduga Mangkir, 44 Penerima Beasiswa LPDP Tercatat Belum Kembali ke Indonesia
• 4 jam laludisway.id
thumb
Operasi Gabungan Meksiko-AS Tewaskan El Mencho, Kartel Jalisco Bereaksi Ricuh di Sejumlah Wilayah
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Mayat Wanita Tangan Terikat-Mulut Tersumpal di Malang Pelajar Asal Nganjuk
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Ramadan 2026, Artotel Gajahmada Semarang Luncurkan Program Iftar Spesial
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Ketua Komisi V Usul Minimarket Dibatasi Sampai Kecamatan demi Ekonomi Desa
• 23 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.