Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel dilakukan di dalam zona perumahan.
Keputusan ini dibuat menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan hadirnya lapangan padel di area perumahan.
Pramono menyebut larangan tersebut berlaku bagi lapangan padel yang baru akan dibangun.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Dia mengungkapkan ada tiga hal yang dikeluhan warga terkait berdirinya lapangan padel di dalam kawasan perumahan. Pertama, soal parkir yang menutupi jalanan perumahan.
“Mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri,” kata Pramono.
“Mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” lanjutnya.
Kedua, terkait kebisingan. Pramono menyebut banyak lapangan padel yang tidak kedap suara, sehingga pantulan bola dan suara teriakan mengganggu warga sekitar.
“Maka kami sudah meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan lapangan padel baru, persoalan kebisingan itu juga menjadi hal yang utama,” kata dia.
Ketiga, terkait jadwal operasional lapangan yang terlalu malam. Pramono menyebut lapangan padel yang berada di dalam perumahan maksimal operasional harus jam 8 malam.
“Maka yang di perumahan maksimum jam 08.00 malam. Maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya,” pungkas Pramono. (saa)



