JAKARTA, KOMPAS.com- Warga mendesak lapangan padel di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur ditutup karena menang gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga sebelumnya mengajukan gugatan terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui perkara Nomor 214/G/2025/PTUN.JKT.
“Iya jelas maunya ditutup. Sesuai dengan undang-undang. Pemerintah itu sudah mengakui ada kesalahan dengan keluarnya surat peringatan. Kami juga sudah menang di PTUN. Putusannya mencabut izin. Cabut dulu izinnya, walaupun ada banding,” kata warga bernama Zul di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Area Perumahan
Menurut dia, lapangan padel tersebut seharusnya tidak digunakan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap. Namun lapangan padel masih beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.
“Jangan dipergunakan bangunannya sampai putusan banding itu ada. Jalankan dulu surat peringatan dan putusan pengadilan. Tutup saja, tidak ada manfaatnya bagi warga,” ujarnya.
Zul menambahkan warga ingin bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar permasalahan bisa disampaikan tanpa perantara.
“Kami ingin ngobrol langsung dengan gubernur, bukan dengan bawahan, supaya Pak Gubernur tahu jelas permasalahannya,” ucapnya.
Baca juga: Pramono: Lapangan Padel Tanpa PBG Dibongkar
Ia juga menilai aktivitas lapangan padel menimbulkan kebisingan tinggi yang dirasakan warga sekitar.
“Ramai sekali. Yang kami rasakan itu suara bising. Bukan macet, tapi lalu lalang kendaraan ramai. Ada CCTV, kami catat jam-jamnya,” kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang