KOMPAS.TV - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa pagi ini dijadwalkan menjalani sidang perdana praperadilan yang menggugat status tersangkanya dalam dugaan suap pembagian kuota haji 2023-2024.
Sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka karena dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan membagi 20 ribu tambahan kuota haji.
Sementara itu, Yaqut beralasan pembagian 50 banding 50 untuk kuota tambahan haji reguler dan haji khusus telah sesuai dengan aturan penyelenggaraan haji dan umrah.
#kuotahaji #eksmenag #pnjaksel
Baca Juga: Usai Bertemu Trump, Prabowo Saksikan Kerja Sama Danantara dan Arm Limited di Inggris
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- kuota haji
- pnjaksel





