Gus Yaqut soal Praperadilan: Hak Saya, Sebagaimana KPK Pakai Hak Tidak Hadir

kumparan.com
21 jam lalu
Cover Berita

Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Yaqut menyebut, upaya ini dilakukannya bukan untuk menghambat proses hukum yang tengah berlangsung.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," tegasnya.

Yaqut bilang, pengajuan praperadilan ini semata hanya dalam rangka menjalankan apa yang sudah menjadi haknya sebagai seorang tersangka.

Adapun hari ini dijadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut. Namun, sidang ditunda lantaran KPK tak hadir.

"(Praperadilan) menggunakan hak saya. Sebagaimana tadi Saudara-Saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," ungkap Yaqut.

Adapun gugatan diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

Hakim menunda sidang tersebut selama sepekan ke depan sambil menunggu kehadiran KPK. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (3/3) mendatang.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Istri Epy Kusnandar Semprot Driver Ojol, Karina Ranau Emosi Dicolek Pelaku hingga Warungnya Dirating Bintang 1
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Ramadan di Pengungsian, Warga Aceh Tamiang Bertahan di Tenda Darurat
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Korlantas Polri Siapkan Check Point di Tol Cipali untuk Pastikan Keselamatan Pemudik Lebaran 2026
• 11 jam lalupantau.com
thumb
TAMAT! Nasib Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual: Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Maraton 14 Jam!
• 22 jam laluharianfajar
thumb
Bayi Baru Lahir di Palembang Dihargai Rp52 Juta
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.