Jangan Salah Paham! Ini Maksud Harta PPS di Coretax dan Ketentuannya

medcom.id
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam memperkuat kepatuhan pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. 
 
Namun, dalam praktiknya banyak Wajib Pajak yang masih bertanya-tanya apa sebenarnya yang dimaksud dengan Harta PPS di Coretax?
 
Secara sederhana, Harta PPS adalah aset yang diungkapkan secara sukarela oleh Wajib Pajak melalui mekanisme PPS. 

Program ini memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta yang belum atau kurang dilaporkan sebelumnya, dengan konsekuensi pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai ketentuan.
 
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
  Baca juga: 2,9 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax Siapa saja yang bisa mengikuti PPS? PPS dibagi dalam dua kebijakan utama, dengan subjek yang berbeda.
 
Kebijakan I
Ditujukan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty.
 
Kebijakan II
Diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Apa itu harta PPS? Harta PPS merujuk pada aset bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam laporan perpajakan sebelumnya.
 
Dalam Kebijakan I, harta yang dapat diungkapkan adalah aset yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.
 
Sementara dalam Kebijakan II, yang dapat diungkapkan adalah harta bersih atas perolehan aset sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020. Syarat mengikuti PPS Persyaratan Kebijakan I
Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.
 
Persyaratan Kebijakan II
Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin mengikuti PPS wajib:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020
- Mencabut berbagai permohonan perpajakan (jika sedang diajukan dan belum diputuskan), termasuk keberatan, banding, gugatan, hingga peninjauan kembali
- Selain itu, Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dalam proses penyidikan tindak pidana perpajakan, dalam proses peradilan perpajakan, dan menjalani hukuman pidana perpajakan Tarif PPS Besaran tarif PPS berbeda tergantung kebijakan dan status harta (dalam negeri atau luar negeri).
 
Tarif Kebijakan I
- 11 persen untuk deklarasi Luar Negeri
- 8 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri
- 6 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI
 
Tarif Kebijakan II
- 18 persen untuk deklarasi Luar Negeri
- 14 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri
- 12 persen untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah NKRI
 
Tarif lebih rendah diberikan jika harta direpatriasi dan diinvestasikan di instrumen tertentu seperti SBN atau sektor prioritas. Cara dan waktu pelaporan PPS Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di laman resmi DJP Online.
 
Sistem ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu menggunakan standar Waktu Indonesia Barat (WIB), sehingga memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan pengungkapan hartanya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Gugatan Praperadilan soal Kasus Kuota Haji | SAPA PAGI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Ramalan Keuangan Shio Besok, 25 Februari 2026: Monyet Ada Peluang Baru
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
BGN Patahkan Pernyataan Ketua BEM UGM Terkait Mitra MBG Untung Besar: Asumsi Fiktif!
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Saham Produsen Toilet Tiba-Tiba Melonjak, Ternyata Gegara AI
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sapa Anak Magang, Menteri Imipas Tampung Saran Perubahan untuk Bapas Ciangir
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.