Polisi mengamankan pengemudi Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor Kedubes Rusia CD 37 04 yang tidak sesuai peruntukannya. Polisi kini mendalami dugaan pelat tersebut dipalsukan.
"Kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Di sisi lain, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangani masalah penggunaan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Pengemudi Veloz tersebut ditilang dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bunyi Pasal 280 UU LLAJ:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Ojo menjelaskan, pelat nomor CD 37 04 yang dipakai di mobil Avanza Veloz terdaftar di Kedubes Federasi Rusia untuk mobil BMW. Kasus ini diketahui oleh staf Kedubes Rusia yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
"Stafnya melihat nopolnya ada dipakai orang ngadu lah ke Kemlu. Kemenlu kemudian bersurat ke Dirgakkum Korlantas Polri ditembuskan ke Ditlantas Polda Metro," tutur Ojo.
Menindaklanjuti aduan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mobil Avanza Veloz tersebut berhasil diamankan saat melintas di Tol Dalam Kota pagi tadi.
"(Diamankan di) Jalan Tol Dalam Kota, Tegal parang arah ke barat. Selasa 24 Februari 2026 pukul 08.15 WIB oleh Induk PJR Jaya 1," ujarnya.
Selain pelat nomor CD 37 40, Kedubes Rusia juga melaporkan temuan penggunaan pelat nomor diplomatik palsu dengan kode 37 (Rusia) yakni CD 37 436. Pihak Kedubes Rusia menyampaikan bahwa pelat tersebut tidak terdaftar sebagai pelat kendaraan diplomatik di Kedubes Rusia.
"Jadi ada dua (pelat nomor), 37 kan kode Kedubes Rusia, tapi iyang CD 37 436 tu palsu, karena tidak terdaftar di Kedubes Rusia," lanjutnya.
Dia menyebut untuk pelat palsu CD 37 436 ini masih dalam pencarian. Sementara untuk Avanza Veloz yang menggunakan pelat CD 37 40 telah ditindak dengan penilangan.
"Ditilang, setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya. Ditilang dengan pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," imbuhnya.
(kuf/mea)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5486450/original/032581900_1769587300-IMG_9546.jpeg)
