Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan, alasan tim hukumnya menunda sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Bukan gitu (kesengajaan menunda). Ya kan ada beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Biro Hukum. Jadi dengan beberapa kegiatan, kami minta penundaan waktu gitu," kata dia di Kantor Kemenpan-RB Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
Menurut Setyo, menghadapi gugatan bukan soal hadir dan tidak. Namun semua perlu kesiapan yang matang.
"KPK mempersiapkan segala sesuatunya, ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen, jawaban, gitu," jelas dia.
Setyo berjanji, KPK pada kesempatan berikutnya akan menyesuaikan waktu dan dapat hadir dalam sidang berikutnya.
"Berikutnya kami usahakan sesuai dengan timeline atau schedule yang sudah dijadwalkan mudah-mudahan akan hadir gitu," kata Setyo.
Sebelumnya, sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda hingga 3 Maret 2026. Sidang ini terkait penetapan status tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi kuota haji.
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sulistyo Muhammad Dwi Putra, Selasa (24/2/2026).
Sulistyo menegaskan, apabila pihak KPK kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan.
"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.



