Terjerat Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Ini Pelajaran bagi Tiap Pemimpin

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjelaskan pembelaannya terkait kasus korupsi kuota haji 2024 yang menjeratnya sebagai tersangka KPK. Ia mengatakan kasus yang dihadapi sebagai pelajaran bagi setiap pemimpin.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya, bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan ya, belum tentu tidak dipersoalkan," kata Yaqut usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Yaqut mengatakan pemimpin tak boleh takut untuk mengambil kebijakan. Ia menyebut Indonesia adalah bangsa yang berani.

Baca juga: Simpatisan Yaqut Ditegur Hakim Usai Soraki KPK yang Absen Praperadilan

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," ucapnya.

Ia lantas menjelaskan alasan membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50%-50% antara kuota haji khusus dan reguler. Yaqut menyebut pembagian kuota itu bagian dari menjaga keselamatan jiwa jemaah.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata dia.

Baca juga: Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK: Siap, Berdoa Setiap Saat

"Dan berikutnya kita harus tahu bahwa haji itu yurisdiksinya di Saudi. Jadi tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia, tidak. Yurisdiksinya ada di sana. Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu karena ada MoU," sambungnya.

Diketahui, Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK. Yaqut pun mengajukan praperadilan mengenai status itu.

Dilihat detikcom, Rabu (11/2), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.




(dwr/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPR Bantah Dukung Penutupan Gerai Ritel Modern, Said Abdullah Luruskan Isu
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Relaksasi TKDN Produk AS Dinilai Untungkan iPhone, Tak Adil Bagi Xiaomi-Samsung
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Jaksa Tegur Komisaris GoTo di Sidang Chromebook: Jawab Jangan Belok-belok
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Kolaborasi dengan Stakeholder, Kakorlantas Siap Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia
• 1 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.