Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, meluruskan isu yang berkembang di ruang publik terkait kabar bahwa DPR mendukung langkah penutupan gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret demi memperkuat Koperasi Desa. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa DPR tidak memiliki kewenangan untuk menutup ataupun mencabut izin usaha perusahaan ritel.
Menurut Said, kewenangan perizinan dan operasional usaha sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam hal ini, kementerian teknis seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memiliki peran sesuai tugas dan fungsinya.
“Perlu kami tegaskan bahwa DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR bekerja sesuai fungsi konstitusional, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Urusan izin usaha dan operasional perusahaan merupakan kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, wacana yang beredar kemungkinan muncul dari diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang tengah menjadi perhatian dalam strategi pembangunan ekonomi berbasis desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, terdapat aspirasi agar koperasi desa mendapatkan ruang tumbuh yang lebih besar di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Namun demikian, Said menekankan bahwa diskursus tersebut tidak pernah menjadi keputusan formal DPR untuk membatasi atau bahkan menutup usaha ritel modern. Ia menyebut pembahasan yang berkembang sebatas upaya mencari formulasi kebijakan yang mampu memperkuat ekonomi kerakyatan tanpa menimbulkan gejolak di sektor usaha.
Menurutnya, penguatan koperasi desa harus ditempatkan dalam kerangka besar pembangunan nasional yang inklusif. Pemerintah selama ini terus mendorong pengembangan koperasi dan UMKM sebagai fondasi utama ekonomi rakyat.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia. Angka tersebut menggambarkan betapa strategisnya posisi ekonomi kerakyatan dalam menjaga stabilitas dan daya tahan ekonomi nasional.
Said menuturkan, pengembangan koperasi desa merupakan bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Desa dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi pusat pertumbuhan baru apabila dikelola melalui model usaha kolektif yang sehat dan profesional. Karena itu, muncul gagasan agar ekosistem usaha di desa lebih memberi ruang bagi pelaku usaha lokal agar mampu berkembang dan bersaing.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain yang telah lebih dulu beroperasi. Menurutnya, pendekatan pembangunan ekonomi harus bersifat kolaboratif, bukan konfrontatif.
“Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan,” tegasnya.
Said juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas usaha dan kepastian hukum agar iklim investasi tetap kondusif.
Ia mengingatkan bahwa sektor ritel modern juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menjadi bagian dari rantai distribusi nasional. Oleh sebab itu, kebijakan apa pun yang diambil pemerintah perlu mempertimbangkan dampak luas terhadap pekerja, konsumen, dan pelaku usaha lainnya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, lanjut dia, DPR memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta. Tindakan administratif semacam itu berada dalam domain pemerintah sebagai pelaksana regulasi.
Ia menegaskan bahwa selama ini DPR justru mendorong harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar pengembangan koperasi desa berjalan sehat dan berkelanjutan. Harmonisasi tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.
Said juga memastikan bahwa pimpinan DPR menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional dan tidak pernah mengambil langkah sepihak di luar kewenangan. Menurutnya, seluruh kebijakan yang dibahas di DPR melalui mekanisme resmi, transparan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik. Karena itu, setiap informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk melihat isu penguatan koperasi desa secara proporsional. Menurutnya, pembangunan ekonomi nasional memerlukan sinergi antara usaha besar, menengah, kecil, hingga koperasi. Tidak ada satu sektor pun yang bisa berdiri sendiri tanpa dukungan ekosistem yang sehat.
Dalam pandangannya, desa memiliki potensi luar biasa sebagai pusat produksi sekaligus pasar yang dinamis. Dengan pengelolaan koperasi yang profesional, transparan, dan akuntabel, desa dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan. Namun upaya tersebut harus dibangun melalui kebijakan yang terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Said kembali menegaskan bahwa isu DPR mendukung penutupan gerai ritel modern tidak memiliki dasar keputusan resmi. Ia berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mencermati sumber berita secara kritis.
“Penguatan koperasi desa adalah agenda bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi itu bukan berarti harus meniadakan pelaku usaha lain. Prinsipnya adalah gotong royong dan keseimbangan dalam sistem ekonomi nasional,” kata dia menutup pernyataannya.





