Setengah dari 397 Lapangan Padel di Jakarta Diduga Tak Punya PBG, Bakal Dibongkar Pramono

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas lapangan padel di Jakarta yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sanksi yang disiapkan tidak hanya penghentian operasional, tetapi juga pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin usaha.

Pramono menyebutkan, dari total 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di Jakarta, sekitar setengahnya diduga belum mengantongi izin PBG. Namun, angka pasti masih menunggu pendataan resmi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

“Jadi, jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, lapangan padel yang terbukti tidak memiliki PBG akan dikenai sanksi administratif secara bertahap.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha, karena kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,” kata Pramono.

Penertiban ini, menurut dia, dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan usaha olahraga di Jakarta memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

Selain aspek perizinan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur jam operasional lapangan padel di kawasan perumahan. Fasilitas yang berada di zona permukiman hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Lapangan padel di kawasan hunian juga diwajibkan memasang peredam suara apabila aktivitasnya menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga.

“Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap dia.

Pramono turut menegaskan, pembangunan lapangan padel baru tidak diperbolehkan di kawasan perumahan. Fasilitas tersebut hanya boleh dibangun di zona komersial dan wajib lebih dulu memperoleh izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Menurut dia, persetujuan teknis dari Dispora menjadi syarat awal agar pembangunan lapangan padel tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait kebisingan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga, ” ucap Pramono.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah penataan fasilitas olahraga komersial agar tetap sejalan dengan aturan tata ruang dan kenyamanan warga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Ketentuan Transfer Data di Perjanjian Dagang, Sukamta Singgung Kedaulatan Digital
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
14 Kandidat Ketua Umum PBNU Versi Institut Nahdliyin Nusantara
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral yang Kerap Tak Bayar Makan
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Penurunan Harga Bitcoin (BTC) Jadi Sorotan Miliarder: Manfaatkan, Beli Sekarang!
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Entitas Grab Serok Saham Superbank (SUPA) Senilai Rp361 Miliar
• 9 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.