Gus Yaqut Ungkap Alasan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan 50%-50%: Hifdzun Nafs

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mengungkap alasannya membagi kuota haji tambahan pada 2024 menjadi 50%-50% antara kuota haji khusus dan reguler.

Adapun pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50% ini merupakan salah satu hal yang diduga KPK dilakukan secara melawan hukum.

"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Yaqut menambahkan, persoalan haji juga bukan seluruhnya kewenangan pemerintah Indonesia. Melainkan, merupakan yurisdiksi dari Arab Saudi.

Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

"Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi. Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita, jadikan pegangan, sehingga lahir KMA itu MoU," jelas Yaqut.

Di sisi lain, Yaqut juga mengingatkan kepada para pejabat lainnya berkaca dari kasus yang menjeratnya. Sebab, dia menilai, kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, belum tentu tak menjadi persoalan.

"Ini pelajaran bagi setiap pemimpin dalam mengambil kebijakan. Ya. Bahwa kebijakan yang diambil, meskipun itu dengan melakukan pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, ya, belum tentu tidak dipersoalkan," ucap Yaqut.

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," sambungnya.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

Yaqut kini tengah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya tersebut. Proses persidangan masih bergulir.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Manchester United Kembali Bertengger di Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Everton
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pakai Kursi Roda, Majikan Penganiaya ART di Bogor Jalani Pemeriksaan Tersangka
• 17 jam laludetik.com
thumb
Mendikti Buka Suara soal Polemik Alumni LPDP, Bilang LPDP Masih Bermanfaat
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kasus Campak di Australia Dihubungkan dengan Penerbangan Indonesia, Tjandra Yoga : Upaya Deteksi
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Sungai Cisadane Tercemar Imbas Gudang Pestisida Terbakar, Air Aman Dikonsumsi? | DIPO INVESTIGASI
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.