Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak 2 restoran yang ketahuan menjual minuman alkohol selama Ramadan. Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, restoran tersebut menyajikan minuman alkohol menggunakan teko plastik sebelum diberi ke pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini dikutip Selasa (24/2/2026).
Dari lokasi pertama petugas menyita 12 botol minuman alkohol, lalu 20 botol berikutnya dari lokasi kedua. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.
Ia menegaskan, dua pelaku usaha itu melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Surat edaran itu memuat pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” tutupnya.
Diketahui, operasi itu dilakukan saat kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu. (lta/ris/ham)




