JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan akan menghentikan kegiatan hingga mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha," kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan), lapangan padel-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG."
Pramono menegaskan, pembangunan lapangan padel yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.
"Supaya ini menjadi acuan sehingga dengan demikian tidak serta-merta semua orang yang pengin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," urainya.
Baca Juga: Lapangan Padel di Pulomas Diprotes Warga, Pemkot Jaktim Panggil Dinas Terkait hingga Satpol PP
Pramono melanjutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki Pemprov dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di Ruang Terbuka Hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," ujarnya.
Menurut Pramono, hingga saat ini, ada 397 lapangan padel di Jakarta.
"Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak. Tentunya kami akan melakukan penertiban," katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- pramono anung
- gubernur jakarta
- izin lapangan padel
- izin usaha lapangan padel
- lapangan padel
- lapangan padel di jakarta




