Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat ratusan lapangan padel yang tersebar di wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, pemerintah kini tengah menelusuri status perizinannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyebut total fasilitas olahraga tersebut mencapai hampir 397 lapangan.
“Jadi jumlah padel yang ada di Jakarta sekarang ini 397 lapangan padel. Kami sedang mendalami berapa dari 397 tadi yang mempunyai izin atau tidak,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, hasil pendalaman itu akan menentukan langkah penertiban selanjutnya, terutama terhadap lapangan yang tidak memiliki izin bangunan maupun izin usaha.
“Tentunya kami akan melakukan penertiban seperti yang kami sampaikan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas.
“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Selain persoalan izin, Pemprov DKI juga mencatat sejumlah keluhan warga yang kerap muncul terkait operasional lapangan padel di lingkungan permukiman.
“Jadi memang ada tiga yang dikeluhkan warga yang sudah didata. Yang pertama adalah parkir, mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir sehingga parkirnya sembarangan,” kata Pramono.
Keluhan kedua berkaitan dengan kebisingan dari aktivitas permainan.
“Yang kedua adalah kebisingan… maka kami sudah meminta kepada Dinas Pemuda Olahraga yang memberikan rekomendasi untuk pembangunan lapangan padel baru, persoalan kebisingan itu juga menjadi hal yang utama,” ujarnya.
Sementara keluhan ketiga berkaitan dengan jam operasional yang dinilai mengganggu warga.
“Yang ketiga adalah jadwal, maka yang di perumahan maksimum jam delapan malam. Maksimum ya, tergantung nanti negosiasi melibatkan warga dan sebagainya,” kata dia.





