JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), Mellisa Anggraini, menepis dugaan pembagian kuota haji tambahan 50-50 dalam kasus kuota haji yang menjerat kliennya.
"Kalau dikatakan itu dibagi 50-50, enggak. Karena faktanya dari 241.000, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat dan hanya 27.000 sekian yang dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Mellisa juga menyoroti belum adanya kerugian negara yang pasti sebelum Yaqut ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami juga melihat pasca-KUHP dan KUHAP yang baru, kemarin juga ada putusan terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan, bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," jelasnya.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya, dari Rp1 triliun, Rp100 miliar bahkan katanya belum sampai, dan lain sebagainya."
Baca Juga: Tanggapan Kuasa Hukum Yaqut atas Ketidakhadiran KPK dalam Sidang Praperadilan Hari Ini
Mellisa mengatakan, saat terakhir kali dirinya mendampingi Yaqut hadir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ada rilis penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji.
"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apa pun dana kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," ucapnya.
Dia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memandang dan menilai bahwa kewenangan terkait dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang kuota haji tambahan adalah salah.
"Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan, di dalam MoU (memorandum of understanding) dengan Saudi, Saudi ini itu adalah ultimate authority (otoritas tertinggi) yang mengambil keputusan. Itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu. Punya kewenangan apa seorang Gus Yaqut," ucapnya.
Sementara Gus Yaqut juga sempat menjelaskan pertimbangan pembagian kuota haji tambahan ketika ia menjabat Menag.
"Satu-satunya pertimbangan saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," ujarnya di PN Jaksel, Selasa.
Yaqut menekankan, yurisdiksi atau wewenang haji ada di pemerintah Arab Saudi dan tidak semata-mata menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Yurisdiksinya ada di sana, kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU yang kita jadikan pegangan," tambahnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan
Sidang Praperadilan Yaqut DitundaAdapun Yaqut hadir di PN Jaksel pada Selasa untuk menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukannya terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pihak KPK tidak hadir dan sidang pun ditunda.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kuasa hukum yaqut
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- praperadilan yaqut
- kasus kuota haji
- korupsi kuota haji





