Pantau - Sebanyak 19 kendaraan terjaring Operasi Lintas Jaya yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur di Jalan Mayjen Sutoyo arah Cililitan, kawasan Universitas Kristen Indonesia, pada Selasa pagi.
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur Emiral August Dwinanto mengatakan, “Total 19 kendaraan yang kami tindak karena berbagai pelanggaran dalam operasi Lintas Jaya yang kami lakukan hari ini di Jalan Sutoyo, UKI,”.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan tidak laik jalan serta tidak membawa bukti uji pemeriksaan kendaraan bermotor atau KIR.
Emiral menjelaskan, “Hari ini, kami melakukan penertiban dan pemeriksaan surat-surat kendaraan dalam giat Lintas Jaya. Ada beberapa kendaraan yang kami setop operasi karena tidak laik jalan dan tidak membawa KIR. Selain itu, ada juga yang kami tilang,”.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan kendaraan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif sehingga langsung disetop operasinya.
Kendaraan yang disetop operasi tersebut diamankan dan dibawa ke Terminal Pulogebang untuk didata serta ditahan sementara sampai pemilik melengkapi persyaratan.
Emiral menyatakan, “Sembilan kendaraan kami setop operasi dan dikandangkan di Terminal Pulogebang,”.
Sementara itu, 10 kendaraan lainnya dikenakan tilang dan akan diproses lebih lanjut melalui sidang di pengadilan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak membawa bukti uji KIR serta kendaraan dengan kondisi teknis tidak laik jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Operasi Lintas Jaya disebut bukan kegiatan insidental melainkan agenda rutin yang dilaksanakan setiap hari di sejumlah titik berbeda di wilayah Jakarta Timur.
Pemilihan lokasi dilakukan secara berpindah untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran di jalan raya.
Emiral menegaskan, “Setiap hari, kami lakukan kegiatan Lintas Jaya dan lokasinya berpindah-pindah. Tujuannya, untuk menekan pelanggaran kendaraan yang tidak laik jalan dan meningkatkan kedisiplinan pengemudi,”.
Sudinhub Jakarta Timur mengimbau pemilik dan pengemudi kendaraan terutama angkutan barang dan penumpang agar memastikan kelengkapan administrasi serta kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
Pemeriksaan rutin dan kepatuhan terhadap aturan dinilai menjadi kunci menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Jakarta Timur.




