Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak berdasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas. Ia menyebut, angka yang muncul selalu berbeda, mulai dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun.
"Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya," tutur Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
Menurutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga belum merilis hasil penghitungan kerugian negara. Oleh karena itu, Melissa menilai tidak ada aliran dana kepada Gus Yaqut.
"Kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," kata dia.




