Proyek Padel di Permata Hijau Dipolisikan: Kerja Konstruksi Sampai Dini Hari

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berujung ke ranah hukum. Seorang warga berinisial AU melaporkan pengelola proyek ke Polda Metro Jaya terkait dugaan gangguan ketenteraman lingkungan akibat aktivitas konstruksi yang berlangsung hingga dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/863/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 Februari 2026 mengenai dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di wilayah Kebayoran Lama, dengan sangkaan Pasal 265 KUHP. Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ujar Budi Hermanto dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/2).

Berdasarkan laporan tersebut, pihak pelapor adalah AU, sementara pihak terlapor adalah A (Project Manager PT PK) dan S (PT PPS). Perselisihan ini bermula dari aktivitas proyek di Jalan Kalimaya, Permata Hijau, yang dianggap mengganggu warga sekitar.

Dalam uraian kejadian, pelapor yang bertindak sebagai kuasa korban menjelaskan bahwa proyek lapangan padel tersebut dikelola oleh PT PK. Masalah memuncak saat pengerjaan proyek terus dilakukan hingga larut malam.

"Pada tanggal 25 Desember 2025 di depan rumah korban sedang ada proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola oleh PT PK, yang mana pekerjaan proyek tersebut dilakukan sampai larut malam," tulis laporan tersebut.

Sebelum menempuh jalur hukum, warga mengeklaim telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. Korban diketahui sudah menyurati lurah setempat dan menjalani proses mediasi.

Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan bagi warga. Pihak pengembang disebut tetap melanjutkan aktivitas pembangunan pada jam istirahat.

"Sudah dilakukan mediasi, namun proyek pembangunan tersebut tetap berjalan di malam hari bahkan sampai subuh, sehingga mengganggu ketentraman lingkungan. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan," lanjut keterangan dalam laporan polisi itu.

Kini, laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak terlapor, yakni A (Project Manager PT PK) dan S (PT PPS), terancam sangkaan Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait gangguan ketenteraman dengan memberikan teriakan atau isyarat palsu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 52, Hari Ini Selasa 24 FEBRUARI 2026: Dimitri Berlutut pada Takdir, Diandra Dihantui Pilihan Berat
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Penyaluran KIP Kuliah Dipastikan Tepat Sasaran dan Tanpa Potongan
• 53 menit lalukompas.id
thumb
Trump Ingin Deal dengan Iran soal Nuklir, Harga Minyak Stabil
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Ignasius Jonan Diangkat Menjadi Presiden Komisaris SOHO 
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Setahun Pimpin Semarang, Agustina-Iswar Perkuat Layanan Kesehatan Warga
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.