JAKARTA, KOMPAS – Penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah bagi mahasiswa baru berpotensi akademik dari keluarga tak mampu dipastikan tepat sasaran. Selain itu, tak boleh ada pemotongan bantuan biaya hidup serta melarang adanya pungutan bagi penerima KIP Kuliah.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mulai tahun 2026 memprioritaskan penerima KIP Kuliah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 - desil 4.
Di perguruan tinggi negeri, penerima KIP diprioritaskan bagi mahasiswa baru yang lolos di jalur seleksi nasional (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi/SNBP dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes/SNBT).
Adapun di perguruan tinggi swasta (PTS), kuota penerima KIP Kuliah didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Penyaluran di PTS berdasarkan daya tampung masing-masing program studi berdasarkan akreditasi program studi.
“Prioritas penerima KIP Kuliah ini melekat pada siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang lulus seleksi masuk PTN maupun PTS. Perguruan tinggi memvalidasi lebih dulu penerima KIP Kuliah agar tidak salah sasaran,” kata Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemendiktisaintek Henri Togar Hasiholan Tambunan, di Jakarta, pada Selasa (24/2/2026).
Sementara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan Kemendiktisaintek terus mengawal program KIP Kuliah agar anggarannya tidak berkurang dan program dapat terlaksana lebih baik.
“KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan pendidikan tinggi. KIP Kuliah merupakan ‘jembatan harapan’ bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan studi dan memastikan anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi, bisa menempuh dan lulus pendidikan tinggi,” kata Brian, dalam keterangan pers.
Brian meminta agar penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin dilakukan agar bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi kriteria dan membutuhkan dukungan pembiayaan.
Henri mengatakan Kemendiktisaintek berkomitmen memastikan program KIP Kuliah berkelanjutan. Setiap tahun kuota mencapai 200.000 penerima baru. Hal ini bertujuan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan data PPAPT Kemendiktisaintek, tren jumlah penerima KIP Kuliah terus meningkat tiap tahun sejak 2020. Tren ini terlihat pada penerima mahasiswa baru maupun total penerima secara keseluruhan, termasuk penerima yang sedang menjalani studi (ongoing).
Pada tahun 2020, anggaran KIP Kuliah sekitar Rp 6,5 triliun. Pada tahun 2025, jumlahnya mencapai Rp 14,9 triliun yang disalurkan pada 1.044.921 mahasiswa (berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran /DIPA). Pada tahun 2026, alokasi KIP Kuliah menjadi Rp 15,32 triliun untuk 1.047.221 mahasiswa.
Hendri menambahkan, pendistribusian KIP Kuliah juga terus diperbaiki untuk memastikan penerima dari keluarga tidak mampu. Pada periode 2020–2024, distribusi KIP Kuliah didasarkan pada daya tampung masing-masing program studi dan berdasarkan akreditasi program studi pada masing-masing perguruan tinggi.
“Skema ini menempatkan kapasitas kampus dan kualitas program studi sebagai dasar pengalokasian kuota. Dengan demikian, jumlah penerima di tiap kampus mengikuti kebijakan yang relatif stabil dari tahun ke tahun sehingga persentase jumlah penerima di masing-masing perguruan tinggi relatif tetap,” ungkap Hendri.
Mulai tahun 2025, PPAPT Kemendiktisaintek meningkatkan ketepatan sasaran penerima. Prioritas penerima bagi PTN diberikan berdasarkan jumlah pemegang PIP SMA/sederajat, terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem(PPK) maksimal desil 3. Peserta harus mendaftar di sistem KIP Kuliah sebelum ikut seleksi nasional masuk PTN.
“Pemerintah memprioritaskan bagi siswa-siswi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik baik dengan keterbatasan ekonomi untuk mendapat KIP Kuliah. Selain itu pemerintah memberi prioritas lebih besar agar mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin bisa kuliah di program studi unggulan di PTN maupun PTS di Indonesia,” kata Hendri.
Perubahan tersebut mengakibatkan PTN tidak langsung mendapatkan kuota penerima KIP Kuliah. Sebab, jumlah penerima ditentukan jumlah siswa pemegang PIP jenjang SMA/SMK sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT.
Kuota penerima KIP Kuliah di tiap PTN bisa naik atau turun, sesuai kondisi mahasiswa baru dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat. “Ini bukan berarti kuota secara nasional berkurang. Hal ini merupakan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan,” ucap Hendri.
Hendri mencontohkan, Universitas Negeri Medan di tahun 2024 menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Pada tahun berikutnya angkanya naik tiga kali atau 3.000 penerima karena jumlah siswa pemegang PIP SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT di kampus ini meningkat.
Sementara Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2024 menerima kuota sekitar 1.900 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Akan tetapi pada tahun 2025 kuotanya menurun menjadi 708 mahasiswa karena pendafatar yang memenuhi syarat tidak sebesar tahun sebelumnya.
Seiring dengan keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN, pemerintah memberlakukan sistem basis data terintegrasi untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Program KIP Kuliah masuk dalam kelompok bantuan sosial dalam bidang pendidikan.
Penambahan kuota penerima KIP Kuliah sebagai bagian dari optimalisasi distribusi anggaran terjadi di beberapa perguruan tinggi. Langkah ini menunjukkan pemerintah terus melakukan penyesuaian untuk memastikan program berjalan efektif dan adaptif terhadap kebutuhan.
Secara terpisah, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Alim Setiawan Slamet, mengatakan tak ada kejadian mahasiswa drop out (DO) atau putus kuliah karena masalah keuangan. “Pintu beasiswa terbuka lebar dengan prioritas utama pada mahasiswa dari keluarga kurang mampu,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Rektor Universitas Indonesia Heri Hermansyah. Dukungan beasiswa bagi mahasiswa yang mengalami masalah keuangan, salah satunya dari dana abadi yang menjadi instrumen strategis UI dalam memperluas akses pendidikan.
Sepanjang tahun 2025, dana lebih dari Rp 420 miliar disalurkan untuk mendukung sekitar 11.000 mahasiswa melalui berbagai skema beasiswa, antara lain bantuan pendidikan, afirmasi, prestasi pendidikan, prestasi iptek, prestasi seni budaya dan kepemimpinan, serta tugas belajar.





