Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia tetap wajib memiliki label halal, meskipun Indonesia dan AS telah menyepakati kerja sama perdagangan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, produk AS justru harus mencantumkan dua label halal sekaligus, yakni dari lembaga halal AS dan label halal Indonesia, sebagaimana diatur dalam Mutual Recognition Agreement (MRA).
Advertisement
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” kata Haikal Hasan, dikutip dari siaran pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Selasa (24/2/2026).
MRA merupakan kesepakatan pengakuan standar halal antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen ketat. Menurut Haikal, kerja sama semacam ini telah lama dijalin Indonesia dengan Amerika Serikat dan sejumlah negara lain.
Ia menjelaskan, produk yang telah bersertifikat halal di negara asal tidak perlu lagi menjalani proses pemeriksaan dari awal di Indonesia, melainkan cukup diregistrasi.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” ujarnya.
Haikal menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu terhadap produk AS yang beredar di Indonesia setelah ART diberlakukan. Pemerintah, kata dia, tetap serius dan transparan dalam pengawasan sertifikasi halal produk impor.
“Kalau mau membeli dengan teliti, maka di sana Anda mendapati produk halal made in Amerika yang direkognisi oleh produk halal Indonesia. Ada label halal Amerika dan ada pula label halal dari Indonesia. Aman,” jelasnya.




