JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca heboh pernyataan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang membelah media sosial, pihak LPDP kini mengaku sedang mengusut 44 penerima beasiswanya.
Mereka tercatat belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.
Plt Direktur Utama LPDP sekaligus Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Sudarto, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, awal pekan (23/2).
BACA JUGA:10 Artis dan Tokoh Penerima Beasiswa LPDP Selain Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas, Musisi hingga Wakil Menteri
“Dari penelitian terhadap lebih dari 600 awardee (penerima beasiswa LPDP), sebanyak 44 orang diduga mangkir dari kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia. Delapan orang sudah dijatuhi sanksi pengembalian dana beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Sudarto.
Menurut Sudarto, tidak semua kasus otomatis berujung pelanggaran. Beberapa penerima masih dalam masa magang, membangun usaha di luar negeri (diperbolehkan maksimal dua tahun), atau mendapat penugasan resmi dari instansi.
Namun, bagi yang terbukti melanggar, sanksi berupa pengembalian seluruh dana beasiswa plus bunga serta pemblokiran akses program LPDP di masa depan.
Kewajiban pengabdian LPDP diatur dalam skema 2N+1, yaitu dua kali durasi studi ditambah satu tahun mengabdi di Indonesia.
Seluruh penerima telah menandatangani perjanjian dan memahami konsekuensi jika melanggar, karena dana yang digunakan berasal dari uang publik.
BACA JUGA:Fakta Terbaru Sosok Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro Penerima LPDP, Bakal Diblacklist Pemerintah
Pengumuman ini muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus viral alumnus LPDP yang belum memenuhi kewajiban, termasuk pasangan DST alias Tyas dan IWN.
Pernyataan Tyas menghebohkan warganet, karena menyatakan "Cukup saya saja yang WNI, Anak Jangan" saat menerima paket dari pemerintahan Inggris terkait status kewarganegaraan anaknya.
Belakangan terungkap DS meski menuntaskan masa pengabdiannya, tetapi sang suami yang juga penerima beasiswa LPDP, diketahui belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menempuh studi di Belanda.
LPDP menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan verifikasi untuk mencegah kejadian serupa.
Sudarto menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana pendidikan yang diinvestasikan bagi generasi muda Indonesia benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan nasional.
- 1
- 2
- »





