Grid.ID - Skema kewajiban pengabdian alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat setelah viralnya unggahan salah satu alumni yang menyinggung status kewarganegaraan anaknya.
Perdebatan di media sosial membuat banyak warganet mempertanyakan aturan masa pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP. Istilah 2N dan 2N+1 pun ramai dibicarakan dan kerap disalahpahami.
Apa Itu Skema 2N dan 2N+1?
Dalam ketentuan terbaru, LPDP menetapkan skema 2N sebagai kewajiban alumni untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi. Artinya, jika seorang awardee menempuh pendidikan magister selama dua tahun, maka ia wajib mengabdi minimal empat tahun di Indonesia.
Sebelumnya, aturan yang dikenal publik adalah 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun masa kontribusi. Skema ini dirancang untuk memastikan investasi negara melalui dana pendidikan benar-benar berdampak bagi pembangunan nasional.
LPDP menegaskan bahwa beasiswa yang diberikan bersumber dari APBN. Karena itu, terdapat tanggung jawab hukum sekaligus moral bagi para penerima manfaatnya.
Bolehkah Studi atau Bekerja di Luar Negeri?
Meski wajib mengabdi, alumni LPDP tetap diperbolehkan melanjutkan studi lanjutan di luar negeri selama masa pengabdian 2N. Studi lanjutan tersebut termasuk program doktor (S3), dengan syarat mendapat izin resmi dari LPDP.
Prosesnya dimulai dengan pelaporan penyelesaian studi melalui aplikasi E-Beasiswa. Alumni kemudian mengajukan izin studi lanjutan dengan melampirkan dokumen seperti LoA Unconditional, surat pernyataan dua bahasa, serta esai relevansi studi.
Selain studi, bekerja di luar negeri juga diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Misalnya bagi PNS, TNI, atau POLRI yang ditugaskan negara ke luar negeri.
Pegawai BUMN dan alumni yang ditugaskan lembaga pemerintah juga termasuk kategori yang diperbolehkan. Begitu pula mereka yang bekerja di organisasi internasional seperti PBB, World Bank, ADB, IMF, FIFA, maupun IDB.
Karyawan swasta yang mendapat penugasan dari perusahaan berbasis Indonesia juga bisa bekerja di luar negeri. Namun seluruhnya tetap wajib melapor dan mengantongi izin resmi dari LPDP.
Kasus Viral Alumni LPDP
Polemik kembali memanas setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang menyatakan kebahagiaannya atas status kewarganegaraan Inggris anaknya. Unggahan tersebut memicu kritik tajam dari publik karena dinilai merendahkan Indonesia.
Belakangan terungkap bahwa suaminya, Arya Iwantoro, juga merupakan alumni penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di Utrecht University, Belanda. Publik kemudian menyoroti dugaan bahwa yang bersangkutan belum menyelesaikan masa pengabdian sesuai ketentuan.
LPDP menyatakan bahwa Dwi telah menuntaskan kewajiban pengabdiannya sehingga tidak lagi memiliki ikatan hukum. Namun terhadap suaminya, LPDP mengonfirmasi tengah menghitung total dana beasiswa yang harus dikembalikan beserta bunga jika terbukti melanggar kewajiban.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyebut keduanya berpotensi masuk daftar hitam sehingga tak bisa bekerja di pemerintahan. Pernyataan ini semakin memperluas diskusi publik soal tanggung jawab penerima beasiswa negara.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Skema 2N maupun 2N+1 sejatinya dibuat bukan untuk membatasi mobilitas alumni. Aturan tersebut bertujuan memastikan bahwa investasi pendidikan negara kembali memberi manfaat bagi Indonesia.
LPDP juga menekankan pentingnya bijak bermedia sosial. Konten yang diunggah di ruang digital bisa berdampak luas, termasuk pada reputasi pribadi maupun institusi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan. Di baliknya terdapat amanah publik yang menuntut kontribusi nyata bagi pembangunan Tanah Air.
Dengan penjelasan resmi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami ketentuan LPDP secara utuh. Diskusi publik pun diharapkan lebih berfokus pada substansi aturan dan semangat pengabdian bagi Indonesia. (*)
Artikel Asli




