Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengklarifikasi narasi viral di media sosial yang mengeluhkan layanan kepolisian terkait kasus kecelakaan lalu lintas. Polda Riau menegaskan pihaknya tidak pernah menolak laporan dan telah melayani sesuai prosedur.
Ada dua narasi viral yang berkembang di media sosial. Pertama, yaitu narasi soal polisi 'menolak laporan kecelakaan' yang dialami korban Ernawati Martain di Jalan Kubang, Kecamatan Tuah Mardani, Kota Pekanbaru, pada Jumat (20/2) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban Ernawati saat itu mengalami kecelakaan tunggal dan terluka.
Narasi kedua, masih berkaitan dengan kejadian kecelakaan lalu lintas, yakni soal layanan call center Polri 110 di Polresta Pekanbaru. Narasi viral tersebut menyebutkan bahwa call center 110 tidak merespons panggilan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Kombes Pandra menyampaikan bahwa kejadian kecelakaan tersebut baru dilaporkan oleh pihak keluarga ke Unit Laka Satlantas Polresta Pekanbaru, pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 00.00 WIB.
"Pada saat pengaduan awal, petugas menerima kedatangan pihak keluarga dan dari Saudari Ernawati dan melakukan klarifikasi kronologis kejadian," kata Kombes Pandra dalam konferensi pers di Mapolra Riau, Pekanbaru, Selasa (24/2/2026).
Kombes Pandra mengatakan saat itu laporan polisi belum dapat dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang harus dilengkapi terlebih oleh pelapor. Menurutnya, petugas Unit Laka juga telah menjelaskan prosedur mekanisme dalam pelaporan tersebut.
"Dan hal tersebut diduga dimaknai sebagai 'penolakan' oleh pihak pelapor," ucapnya.
Kombes Pandra menegaskan pihaknya tidak pernah menolak laporan tersebut. Faktanya, di hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB, pihak Unit Laka menerima laporan tersebut setelah pihak keluarga kembali membawa dokumen yang diperlukan, termasuk keterangan dari rumah sakit.
"Setelah laporan diterima, korban memperoleh tindak lanjut administrasi yang dibutuhkan untuk penanganan medis. Fakta ini menunjukkan bahwa pelayanan tetap berjalan dan tidak terdapat tindakan penolakan pelaporan sebagaimana narasi yang berkembang di ruang publik," tegas Pandra.
(mea/dhn)





