jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemungkinan pemanggilan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan selalu terbuka untuk memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyidikan. Hal ini disampaikannya kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Pastikan Pengurusan Izin NPPBKC Cepat, Mudah, dan Tanpa Pungutan
“Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa pemanggilan akan dijadwalkan bagi mereka yang dinilai dapat membantu penyidik mengungkap kasus tersebut. “Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya,” katanya.
BACA JUGA: Percepat Legalitas Usaha, Bea Cukai Magelang Terbitkan NPPBKC untuk CV Restu Aji Makmur
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW. Keenam tersangka tersebut adalah Rizal (RZL), yang merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL); serta tiga pihak dari perusahaan jasa kepabeanan Blueray Cargo, yaitu pemilik John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Bea Cukai-Aparat Penegak Hukum di Padang & Lhokseumawe Bersinergi Perkuat Pengawasan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 253 Juta ke Bali & Lombok
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




