Dari Kasus DS, Pemerintah Seharusnya Punya Peta Jalan Talenta Unggul Beasiswa LPDP

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polemik tentang tanggung jawab moral penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP untuk mengabdi kepada negeri terus mencuat setiap tahun. Momentum kisruh DS, seorang penerima beasiswa LPDP, perlu dioptimalkan untuk mengevaluasi kembali efektivitas dari program pemerintah ini.

Pengamat Pendidikan Center for Education Regulations and Development Analysis (CERDAS), Indra Charismiadji mengatakan, polemik DS memang perkara tanggung jawab moralnya sebagai orang yang pernah menerima tanggung jawab beasiswa dari uang rakyat. Namun, lebih jauh, ini menjadi momentum meninjau kembali peta jalan manajemen talenta unggul Indonesia.

Sebab, menurut Indra, kasus DS yang tak mau anaknya menjadi Warga Negara Indonesia terjadi karena kekecewaan pada ekosistem pendidikan yang belum berkelanjutan oleh pemerintah. Banyak penerima beasiswa dibiarkan mencari pekerjaan sendiri setelah lulus, sehingga manfaat bagi negara menjadi kecil.

"Sayangnya kita gak punya ekosistem berkelanjutan dari beasiswa ini. Seharusnya kan didesain ekosistemnya. Jadi mereka selesai kuliah, itu jelas kerjaannya mau ngapain," kata Indra saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Karena itu, ia menilai LPDP harus menjadi bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar program bantuan pendidikan. Pemerintah perlu memetakan kebutuhan tenaga ahli nasional sebelum menentukan penerima beasiswa LPDP.

Dana LPDP berasal dari publik.

Selain itu, ia menekankan pentingnya evaluasi investasi negara dalam pendidikan, dampak puluhan tahun program beasiswa terhadap pembangunan nasional harus diukur. Sebab, hingga saat ini Indonesia masih bergantung pada industri ekstraktif, bukan industri inovatif, sehingga perlu audit terbuka terhadap efektivitas beasiswa LPDP.

Baca JugaIndeks Prestasi Kumulatif Tinggi Saja Tak Cukup

Indra menegaskan, polemik DS ini harus menjadi momentum pembenahan. Evaluasi tidak hanya menyasar individu yang dianggap menyimpang, tetapi juga sistem yang memungkinkan hal itu terjadi. Ia berharap LPDP didesain sebagai investasi strategis dengan ekosistem jelas, seleksi transparan, roadmap kontribusi alumni, dan orientasi pembangunan jangka panjang.

"Sebelum diperketat seleksinya, justru ekosistemnya dibangun dulu. Jika ekosistemnya sudah berkelanjutan sampai bekerja, otomatis seleksinya pasti ketat," tutur Indra.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto mengatakan, LPDP adalah investasi jangka panjang oleh pemerintah untuk melahirkan sumber daya manusia unggul di Indonesia. Karena itu, selain kapasitas keilmuan yang tinggi; integritas, komitmen, dan kepatuhan terhadap aturan merupakan syarat utama. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara transparan dan akuntabel.

"Beasiswa negara adalah amanah publik. Dana yang dikelola berasal dari rakyat dan ditujukan untuk melahirkan talenta unggul yang setelah kembali, dengan keilmuan dan wawasan yang lebih akan dapat membangun Indonesia dengan hadir memberikan solusi, menghadirkan terobosan, dan memperkuat daya saing bangsa," kata Brian saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).

Untuk menjaga keberlanjutan manajemen talenta unggul itu, lanjut Brian, pemerintah terus melakukan sejumlah penguatan tata kelola LPDP. Di antaranya, mempererat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya Danantara, agar pilihan bidang studi semakin selaras dengan arah industrialisasi dan kebutuhan strategis Indonesia ke depan.

Baca JugaLPDP, PMDSU, dan Pendidikan Pascasarjana Kita

Selain itu, proses seleksi dan monitoring alumni terus kami perkuat agar investasi negara ini benar-benar berdampak. Dia menegaskan, kasus DS ini hanya sebagian kecil, di luar itu banyak alumni LPDP yang hari ini berkontribusi nyata, baik di kampus, di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara , sektor swasta, maupun di berbagai bidang strategis lainnya.

"Mereka adalah bukti bahwa skema ini bekerja dan memberikan manfaat besar bagi negara," ucapnya.

Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menambahkan, seorang penerima beasiswa LPDP dituntut untuk memiliki komitmen kebangsaan yang kuat dan sudah tertulis dalam kontrak beasiswa karena uangnya berasal dari pajak rakyat. Karena itu, wajar jika masyarakat berekspektasi tinggi agar penerima beasiswa harus berdedikasi pada negeri.

Ia menilai, viralnya pernyataan DS yang beredar wajar memunculkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan dapat menimbulkan kekecewaan.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal. Fokus negara, lanjutnya, terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa, termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan.

“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah.

Baca JugaBeasiswa LPDP 2026 dan Harapan Kemajuan Industrialisasi Indonesia

Ke depan, lanjut Hetifah, Komisi X DPR RI mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni LPDP kepada publik. Penguatan sistem tersebut lebih penting daripada merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BEI Suspensi Perdagangan Wanteg Sekuritas, Ini Alasannya
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Kementerian HAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Traktir Keluarga Makan Malam, Sofía Vergara Pesan Steak Seharga Rp16 Juta
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
KPK Soroti Potensi Korupsi di Sektor Bisnis RI Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Media Belanda Soroti Mentalitas Maarten Paes di Ajax, Dari Cadangan Jadi Starter
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.