JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi di Jalan Utan Jati, Kalideres, Jakarta Barat, terus bergulir.
Pemerintah Kecamatan Kalideres menegaskan lahan yang diprotes warga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan bukan lapangan olahraga resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalideres Raditian Ramajaya mengatakan, lahan seluas 57.175 meter persegi tersebut selama ini hanya dimanfaatkan warga sebagai lapangan bola karena belum terdapat bangunan permanen.
"Itu memang lahan milik Pemprov DKI. Karena sebelumnya tidak ada bangunan di lokasi tersebut, jadi warga menggunakan sebagai lapangan bola sementara," ujar Radit saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Baca juga: Pembangunan Krematorium di Lahan Kalideres Disebut Sudah Sesuai Fungsi
Ia menegaskan, lapangan hijau yang digunakan warga bukanlah fasilitas olahraga yang dibangun atau dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.
"Jadi bukan lapangan bola yang resmi dibuat dan dikelola Pemprov, tapi lahan kosong dimanfaatkan warga. Benar (dianggap aset terbengkalai)," jelasnya.
Radit juga mengeklaim izin pembangunan Rumah Duka dan Krematorium Swarga Abadi telah tercatat secara resmi di Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
Namun, ia mengakui, pihak pengembang belum melakukan sosialisasi kepada warga Citra Garden 2 yang menyampaikan penolakan.
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena lokasi proyek berada di perbatasan Kelurahan Kalideres dan Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.
"Soal sosialisasi memang sebatas di Kelurahan Kalideres. Dari pihak pembangun tersebut sudah bertemu dengan para RW Kelurahan Kalideres. Yang demi kemarin kan warga Citra 2, Kelurahan Pegadungan," ungkap Radit.
Baca juga: Usai Didemo Warga, Proyek Rumah Duka Krematorium Kalideres Dihentikan Sementara
Kecamatan siap fasilitasi mediasiMenanggapi keberatan warga, pihak kecamatan menyatakan siap memfasilitasi pertemuan antara warga dan pengembang.
Meski demikian, Radit menjelaskan, mediasi di tingkat kecamatan belum dapat dilakukan karena warga belum mengajukan permohonan resmi. Warga disebut memilih menempuh jalur legislatif.
Saat ini, warga dari RW 012 dan RW 019 Citra Garden 2 telah mengirimkan surat penolakan dan permohonan audiensi kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta.
"Kami siap memfasilitasi segala bentuk mediasi, audiensi, tapi warga belum meminta kita untuk mediasi ya. Makanya kita tunggu dulu nanti hasil audiensi dengan DPRD seperti apa," tuturnya.
Pihak kecamatan pun menyatakan akan menunggu hasil audiensi tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Untuk saat ini dari warga kan sudah bersurat ke DPRD, hanya masih menunggu audiensinya dengan DPRD. Kita masih menunggu dulu ini keinginan warga seperti apa," tutup Radit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




