Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan aturan terkait izin pembangunan lapangan padel di Jakarta. Salah satu yang dibahas adalah jam operasional lapangan padel yang telah memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan berada di dekat permukiman warga.
"Lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di tempat perumahan, maka saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya, untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam delapan malam," ujar Pram seusai rapat di Balai Kota DKI, Selasa (24/2).
Sehingga, kata Pram, untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walau telah mendapatkan izin PBG, maksimum jam operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Tak hanya itu, mereka juga wajib memasang peredam suara agar teriakan pemain serta bunyi pantulan bola padel tak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dilarang Bangun Lapangan Padel di RTHAturan lainnya adalah Pemprov DKI melarang siapa pun untuk membangun lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di ruang terbuka hijau, kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan. Sehingga dengan demikian semua aset untuk ruang terbuka hijau tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau," tegas Pram.
Sebelumnya, mencuat keluhan masyarakat tentang kebisingan yang dihasilkan oleh lapangan padel yang dibangun dekat permukiman warga, seperti yang dilaporkan warga di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dari keluhan tersebut, Pemprov DKI berjanji untuk segera menindaklanjuti dan mengeluarkan aturan terkait pembangunan lapangan padel.





