Komisi I DPR bicara soal kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang tertuang dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta, menegaskan arus data lintas negara merupakan keniscayaan di era ekonomi digital, tapi harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Selasa (24/2).
“Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” lanjutnya.
Ia menilai kerja sama tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan tata kelola data nasional yang kredibel dan tetap selaras dengan kepentingan nasional.
“Pendekatan yang diperlukan bukan proteksionisme data maupun liberalisasi tanpa batas, melainkan keseimbangan antara kelancaran arus data untuk pertumbuhan ekonomi dan kepastian perlindungan hukum bagi warga negara,” katanya.
Sukamta kemudian menegaskan sejumlah hal yang harus dipersiapkan dan ditindaklanjuti pemerintah. Salah satunya, pembentukan Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang independen sebagaimana diamanatkan UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 58.
“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” kata Sukamta.
Ia juga menekankan soal penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif untuk memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai sebagaimana diatur dalam UU PDP Pasal 56.
Selain itu, data juga perlu diklasifikasi dengan pengamanan tambahan dan harus ada mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi penyalahgunaan data.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” harapnya.
Perlu Lembaga SetaraSementara itu, Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menyoroti belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data antar negara itu harus berdasarkan ketentuan-ketentuan di mana kedua negara itu, misalnya Indonesia dengan Amerika itu, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menjelaskan hingga kini lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia belum terbentuk meski undang-undangnya telah berlaku.
Menurutnya, jika lembaga tersebut telah terbentuk, maka transfer data ke negara lain harus memperhatikan kesetaraan lembaga perlindungan data.
“Nah, andaikan sudah terbentuk pun, maka transfer itu kepada negara, katakanlah dengan Amerika, harus ada kesetaraan antara lembaga itu dengan lembaga di Amerika. Nah, konon di Amerika itu tidak bersifat nasional. Itu perlu diperdalam,” ujarnya.
TB Hasanuddin menilai, selama lembaga tersebut belum terbentuk, pemerintah sebaiknya menyelesaikan terlebih dahulu pembentukan kelembagaan sebelum melangkah lebih jauh.
“Saran saya, sebaiknya lembaga kita ini selesaikan dulu, kemudian bisa transfer ke Amerika dengan juga sebuah analisa bahwa lembaga setingkat dan lembaga sejenis juga harus ada di Amerika. Kalau itu sudah sesuai dengan undang-undang dan kemudian aturan internasional, nggak apa-apa, baik-baik saja,” katanya.
Ia juga mengingatkan data pribadi menyangkut kepentingan strategis, mulai dari data kesehatan hingga keamanan dan pertahanan negara.
“Karena di situ menyangkut data-data, misalnya yang paling masalah tuh kan data kesehatan. Ya kan? Kalau sekitar 280 juta warga negara, oh di Indonesia itu penyakitnya ini-ini dan sebagainya, itu juga kan secara finansial bisa menjadi marketing untuk obat-obat tertentu dan sebagainya,” ujarnya.
Menurut TB Hasanuddin, pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dan mengedepankan koordinasi sebelum menandatangani kesepakatan internasional terkait transfer data.
“Sebaiknya ya diskusikan di intern kabinet untuk supaya tidak kemudian serta-merta secara gegabah membuat penandatanganan seperti itu sementara kita belum siap,” katanya.
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerangka kesepakatan dagang, di mana salah satunya setuju proses pertukaran data lintas negara. Hal tersebut tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) terbaru yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, pada Jumat (20/2).
Kerangka proses pertukaran data pribadi RI ke AS ditulis di Bagian 3 soal Perdagangan Digital dan Teknologi. Indonesia sepakat dan berkomitmen memfasilitasi produk digital AS masuk ke pasar dalam negeri Indonesia.
Syaratnya, RI diminta memfasilitasi pertukaran data pribadi keluar dari wilayahnya, dalam konteks perdagangan digital dengan Amerika Serikat. Di Pasal 3.2 disebutkan Indonesia juga harus percaya bahwa Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi akan memberikan perlindungan data yang baik, berdasarkan hukum Indonesia.
Kesepakatan dalam dokumen ART juga memuat perihal kesediaan Indonesia untuk menahan diri dari tindakan yang mendiskriminasi layanan digital AS atau produk AS yang didistribusikan secara digital.
Indonesia juga harus memastikan transfer data dilakukan dengan hati-hati dan bersedia berkolaborasi dengan Amerika Serikat untuk mengatasi tantangan keamanan siber.





