- Gubernur DKI mewajibkan pemasangan peredam suara pada lapangan padel di permukiman akibat keluhan kebisingan warga.
- Jam operasional lapangan padel dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan parkir liar akan ditertibkan.
- Perizinan baru lapangan padel tidak akan lagi dikeluarkan di zona perumahan, harus di zona komersial.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan seluruh pemilik lapangan padel berizin yang dibangun di tengah permukiman warga untuk memasang peredam suara. Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan aktivitas olahraga tersebut.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa.
Selain persoalan kebisingan, Pramono yang akrab disapa Pram itu juga mengatur jam operasional lapangan padel agar tidak mengganggu ketenangan warga. Ia menetapkan batas maksimal operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Ia menegaskan pukul 20.00 WIB merupakan waktu maksimal. Setelah itu, lapangan padel tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitas operasionalnya.
Tak hanya itu, Pramono turut menyoroti persoalan minimnya fasilitas parkir di sejumlah lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Kondisi tersebut kerap memicu kendaraan diparkir sembarangan dan mengganggu akses warga.
Dia memastikan lapangan padel yang memiliki persoalan parkir seperti itu akan segera ditertibkan karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri, dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” tegas Pramono.
Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memperketat kebijakan perizinan. Pramono menegaskan tidak akan lagi mengizinkan pembangunan lapangan padel baru di tengah kawasan permukiman.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” ungkap Pramono.
Baca Juga: Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi




