Sebanyak 18 advokat, guru besar, hingga dosen yang tergabung dalam Constitution and Administrative Law and Society (CALS) menyampaikan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Gugatan itu tengah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) dengan nomor perkara 335/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Dalam keterangan persnya, CALS menyampaikan bahwa Amicus Curiae bukan sebagai bentuk intervensi atas proses peradilan, melainkan sebagai masukan akademik dalam rangka kepedulian terhadap penegakan hukum, hak asasi manusia, serta kualitas demokrasi di negara Republik Indonesia.
"CALS melihat perkara tersebut menyangkut isu peristiwa historis yang sensitif dan memiliki dampak bagi banyak pihak, termasuk korban, keluarga korban, serta para pihak yang terlibat dalam upaya pengungkapan fakta di masa lalu," demikian keterangan kepada wartawan, Selasa (24/2).
Oleh karena itu, CALS memandang penting untuk menyampaikan pandangan hukum dan akademik sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menilai tanggung jawab pernyataan pejabat publik, termasuk Fadli Zon, dalam kapasitas jabatannya sebagai Menteri Kebudayaan.
"Melalui Amicus Curiae, CALS berfokus kepada substansi pernyataan Publik Fadli Zon, mencakup isi pernyataannya, bagaimana status hukumnya, implikasi hukumnya serta dampak sosial yang timbul," ucap mereka.
Dalam Amicus Curiaenya, CALS menilai bahwa ucapan pejabat negara di ruang publik bukan sekadar opini. Tetapi masuk dalam kategori kebijakan publik karena disampaikan dalam kapasitas jabatan dan berpotensi mempengaruhi persepsi publik, sehingga harus memuat prinsip akuntabilitas, empati dan kepentingan umum.
"Selain aspek hukum, kami juga menyoroti kemungkinan dampak sosial yang lebih luas, misal potensi terjadinya reviktimisasi, yakni situasi ketika korban dapat merasakan kembali penderitaan akibat narasi publik yang dipersepsikan mengabaikan pengalaman mereka, termasuk juga sensitivitas bagi korban dan pihak yang terdampak peristiwa masa lalu, baik yang telah bersuara maupun yang hingga kini memilih untuk tidak tampil ke ruang publik. Penilaian-penilaian tersebut, tentunya membutuhkan peran PTUN Jakarta sebagai penengah dan pengadil," kata mereka.
Menurut CALS, dalam kerangka normatif, para Amici berpandangan bahwa justifikasi terkait ada atau tidaknya “perkosaan massal” pada peristiwa Mei 1998 pada dasarnya berada pada ranah lembaga yang memiliki mandat investigatif maupun yudisial.
"Pun dalam konteks tata negara, mestinya hal tersebut hanya dapat disampaikan misal oleh Komnas HAM, Kejaksaan, Pengadilan HAM, atau bahkan Presiden. Karena itu, pernyataan tersebut dipandang relevan untuk diuji melalui mekanisme Peradilan Administrasi (PTUN Jakarta), guna menilai kesesuaiannya dengan batas kewenangan jabatan serta prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," sambungnya.
CALS menyatakan, Amicus Curiae ini tidak semata memandang perkara ini sebagai sengketa prosedural, tetapi juga sebagai momentum untuk menegaskan bahwa negara hukum perlu menuntut akuntabilitas atas setiap tindakan pejabat publik.
"Baik yang dituangkan secara tertulis maupun disampaikan secara lisan," ucapnya.
Amicus Curiae ini diajukan oleh:
1. Prof. Denny Indrayana, SH, LL.M., Ph,D. : Advokat, Senior Partner INTEGRITY Law Firm
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
3. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
4. Prof. Mirza Satria Buana, SH., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Univ. Lambung Mangkurat
5. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
6. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D : Guru Besar HTN Universitas Padjadjaran
7. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
8. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
10. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
12. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Univ. Muhammadiyah Bima
13. Dr. Titi Anggraini, SH., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia
14. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A : Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
15. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
16. Bivitri Susanti, S.H., LL.M : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
17. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas
18. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Melihat Pernyataan Fadli ZonSebelumnya, menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan pernyataannya tentang pemerkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998 yang menuai polemik di publik.
Fadli mengatakan, pemerkosaan memang terjadi saat kerusuhan, tetapi belum ada bukti sejarah yang menjelaskan pemerkosaan itu terjadi secara massal.
“Pemerkosaan saya yakin terjadi. Kekerasan seksual waktu itu (kerusuhan Mei 1998) terjadi seperti penjelasan saya terjadi, tetapi massal itu sistematis,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
“(Contoh) tentara Serbia kepada (perempuan) Bosnia seperti peristiwa itu. Namanya massal, ada sistematik, terstruktur, dan masif. Nah sekarang ada gak (buktinya di Indonesia). Kalau ada buktinya, tidak pernah ada,” tambahnya.
Fadli menegaskan, peristiwa pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan 1998 perlu berlandaskan fakta hukum dan kajian secara ilmiah. Namun, nyatanya belum ada bukti investigasi dari kepolisian tentang pemerkosaan massal.
“Jadi,itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Itu kan harus ada mana laporan waktu itu kan polisi kan menginvestigasi, harus ada datanya kan," ungkap dia.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat yang terjadi di publik. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga orang bebas untuk berpendapat.
“Itu pendapat saya pribadi. Ini gak ada urusannya dengan sejarah dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat,” pungkasnya.





