Motif Pembunuhan Siswi Nganjuk di Malang: Cekcok Biaya Servis Motor

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polisi menangkap Yohannes Deby Febriansyah (22), warga Jabung, Kabupaten Malang, atas kasus pembunuhan siswi SMK berinisial HMZ (17) asal Nganjuk.

Korban ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana, mulut tersumpal kain, dan tangannya terikat di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan keduanya pertama kali berkenalan lewat media sosial dan berlanjut saling berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Kemudian mereka bertemu dan janjian menuju rumah saudara korban di Malang.

"Itu (tersangka dan korban) dikenalkan oleh teman korban (via medsos) pada bulan Desember 2025. Jadi sekitar tiga bulan yang lalu, di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kebetulan tersangka pada saat itu bekerja sebagai pegawai harian lepas dan semenjak itu berkenalan dan menjalin hubungan melalui media sosial," kata Hafiz di Polres Malang, Selasa (24/2).

Motif Cekcok Motor Rusak dan Biaya Servis

Hafiz menyebut, dalam perjalanan ke Malang pada 11 Februari keduanya terlibat cekcok karena motor korban rusak. Hal itulah yang menjadi pemicu pelaku membunuh korban.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami, cekcok tersebut diakibatkan kendaraan korban sempat rusak pada saat dibawa dari Nganjuk ke Kota Malang, kemudian diperbaiki dan terkait masalah biaya perbaikan tersebut," ujar Hafiz.

Menurut polisi, keduanya tidak memiliki hubungan spesial. Namun, polisi masih mendalami hal tersebut, termasuk apa yang mereka lakukan selama perjalanan dari Nganjuk ke Malang. Apakah ada tindak asusila yang dilakukan pelaku.

"Tentunya itu (dugaan asusila) masih kami dalami dalam penyidikan sepenuhnya. Seluruh rangkaian dari Kabupaten Nganjuk melalui Kediri, dari Kota Batu hingga Kota Malang, Kabupaten Malang, masih kami dalami terkait apa saja yang terjadi selama kurun waktu tersebut," papar Hafiz.

Atas perbuatan kejinya, pelaku Yohannes dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jemput Korban TPPO di NTT, Dedi Mulyadi: Proses Hukum Tetap Lanjut
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Citroën dan Jeep Ramaikan IIMS 2026, Tawarkan Produk Lengkap hingga Program Eksklusif
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Daftar Lengkap 6 Pemain Timnas yang Absen di FIFA Series 2026
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Sebut Hitungan Kerugian di Kasus Kuota Haji Tak Jelas
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Wakil Kepala BGN: SPPG Tak Boleh Hanya Dipasok Satu Supplier
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.