JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait Anggota Brimob, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri terkait kasus penganiayaan terhadap siswa hingga meninggal dunia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menilai kasus tersebut tidak bisa diselesaikan hanya melalui sanksi etik saja.
Melainkan perlu adanya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap Bripda MS yang saat ini telah berstatus tersangka tersebut.
"Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan ada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses itu," tegas Anis, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Bripda MS Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dipecat
"Kita ingin mendorong agar ada proses hukum yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban," imbuhnya.
Ia menekankan, hak hidup merupakan HAM yang fundamental sehingga tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
Selain itu, anak merupakan subjek hukum yang dilindungi, di mana negara mempunyai kewajiban untuk menjamin perlindungannya.
Pihaknya menilai, internalisasi nilai-nilai hak asasi harus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kinerja aparat kepolisian ke depan, mengingat Polri memiliki tanggung jawab untuk melindungi warga negara.
Anis juga meminta atensi serius dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, lantaran peristiwa tersebut bukan kali pertama terjadi.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- komans ham
- anggota brimob aniaya siswa
- maluku
- bripda ms
- anggota brimob dipecat
- proses hukum





