Liputan6.com, Jakarta - Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, jadi masalah. Seorang warga merasa ketentramannya terganggu.
Atas hal itu korban didampingi penasihat hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.
Advertisement
"Benar, laporan sudah diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dia menjelaskan, laporan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan akibat pembangunan lapangan padel di Kebayoran Lama. Dalam laporannya, sangkaannya adalah Pasal 265 KUHP.
"Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ucap Budi.
Dalam laporan, korban Agatha Anne Bunanta menerangkan, di depan rumah di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tengah berlangsung proyek pembangunan lapangan padel yang dikelola PT Primatama Konstruksi sejak 25 Desember 2025.
Pekerjaan disebut dilakukan hingga larut malam. Korban sebelumnya telah menyurati lurah setempat dan sempat dilakukan mediasi. Namun proyek tetap berjalan pada malam hari bahkan hingga subuh.
Merasa terganggu dan dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna proses penyelidikan. Terlapor masing-masing atas nama Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi.



