Trump jajaki skema tarif baru usai putusan Mahkamah Agung AS

antaranews.com
4 jam lalu
Cover Berita
Moskow (ANTARA) - Pemerintahan Presiden AS Donald Trump menjajaki mekanisme baru untuk tetap memberlakukan tarif impor setelah Mahkamah Agung AS memblokir sebagian besar tarif yang telah diterapkan pekan lalu, lapor surat kabar The Wall Street Journal (WSJ), Senin.

Menurut laporan itu, tarif baru berpotensi dikenakan pada sejumlah industri seperti baterai berukuran besar, besi cor dan perlengkapannya, pipa plastik, bahan kimia industri, serta peralatan jaringan listrik dan telekomunikasi.

Selain sektor-sektor tersebut, tim Trump dilaporkan mempertimbangkan percepatan pemberlakuan tarif di bidang lain, termasuk semikonduktor, farmasi, drone, robot industri, dan polisilikon yang digunakan dalam panel surya.

WSJ menyebutkan tarif tersebut akan diberlakukan berdasarkan Pasal 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962, yang memberikan wewenang lebih luas kepada presiden AS untuk memberlakukan pembatasan impor demi alasan keamanan nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat, memutuskan menentang skema tarif yang diperkenalkan Trump berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Putusan tersebut dikecam Trump, mengatakan hal itu "konyol" dan memerintahkan pemberlakuan tarif sementara sebesar 10 persen untuk semua impor ke AS selama 150 hari, namun sehari kemudian, Trump mengumumkan kenaikan bea masuk menjadi 15 persen untuk semua negara.

Sumber: Sputnik

Baca juga: Ancam kenakan tarif lebih tinggi, Trump sebut tak perlu restu kongres

Baca juga: Rupiah menguat seiring keputusan MA AS anulir kebijakan tarif Trump


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rini Widyantini Serahkan Laporan Keuangan 2025 kepada BPK untuk Perkuat Transparansi dan Reformasi Birokrasi
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Hasil Liga Inggris, Klasemen, dan Top Skor: Manchester United Salip Chelsea di 4 Besar
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Entitas Grab Serok Saham Superbank (SUPA) Senilai Rp361 Miliar
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Kemendikdasmen Revitalisasi 389 SMK di KTI, Ribuan Sekolah Terima Digitalisasi
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
KIP Kabulkan Permohonan Eks Pegawai Terkait TWK, KPK: Kita Hormati Putusan Sidang
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.