Bripda MS Dipecat, Komnas HAM Pastikan Proses Hukum Berlanjut

rctiplus.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi langkah tegas Polri, yang memecat oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Kota Tual.

Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polda Maluku dalam menangani kasus tersebut.

"Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang telah merespons cepat kasus penganiayaan oleh anggota Brimob di Kota Tual yang mengakibatkan seorang anak berusia 14 tahun meninggal dunia. Kami juga mengapresiasi langkah Polda yang telah memproses terduga melalui sidang kode etik," kata Sutikno, Selasa (24/2/2026).

Sutikno turut hadir dalam sidang etik tersebut dan menilai prosesnya berjalan transparan dan akuntabel.

"Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan penuh kehati-hatian dalam pembacaan putusan pada dini hari tadi. Semoga putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga yang kehilangan anaknya," ujarnya.

 

Ia menegaskan, Komnas HAM akan terus mengawal proses hukum pidana terhadap Bripda MS.

"Semoga proses hukum selanjutnya, yakni proses pidana, dapat berjalan dengan baik. Ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal dan mengawasi proses pidana tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyatakan sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
• 14 jam lalusuara.com
thumb
Sinopsis JEJAK DUKA DIANDRA SCTV Episode 52, Hari Ini Selasa 24 FEBRUARI 2026: Dimitri Berlutut pada Takdir, Diandra Dihantui Pilihan Berat
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Strategi BUMA (DOID) Hadapi Rencana Pemerintah Pangkas Produksi Batu Bara
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
DPRD Cirebon Targetkan Renovasi Gedung Selesai Maret 2026
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jakarta Bans New Padel Courts in Residential Areas, Limits Operating Hours
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.