- Gubernur DKI Jakarta melarang total izin baru pembangunan lapangan padel di zona perumahan sejak Selasa (24/2/2026).
- Izin pembangunan baru lapangan padel hanya diizinkan pada zona komersial karena laporan gangguan kebisingan dan parkir liar.
- Lapangan padel eksisting di pemukiman wajib beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan harus kedap suara.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengambil langkah tegas terkait keberadaan lapangan padel yang mulai menjamur di kawasan pemukiman.
Keputusan tersebut diambil usai menggelar rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (24/2/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini melarang total pemberian izin baru untuk membangun lapangan padel di zona perumahan.
Pramono menegaskan bahwa seluruh perizinan baru untuk sarana olahraga ini hanya diperbolehkan di zona komersial.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan kebisingan dan parkir liar yang dipicu oleh aktivitas olahraga tersebut.
"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," ujar Pramono.
Bagi lapangan padel yang sudah telanjur berdiri di kawasan perumahan, Gubernur menetapkan batasan jam operasional yang sangat ketat.
Pengelola lapangan padel di pemukiman hanya diperbolehkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB guna menjaga ketenangan warga.
Selain jam operasional, pengelola juga diwajibkan membangun fasilitas kedap suara agar pantulan bola tidak menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
"Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan-lapangan padel seperti itu, yang ada di perumahan, wajib untuk membuat kedap suara. Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada," tegasnya.
Pramono juga menginstruksikan jajaran wilayah untuk segera mengevaluasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di ratusan titik lapangan yang ada.
Saat ini, tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta yang status perizinannya sedang didalami secara intensif oleh Dinas Citata.
Jika ditemukan lapangan yang tidak memiliki PBG, Pemprov DKI tidak segan melakukan penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa.



