PT Mitra Patriot Disebut Wajib Bayar Hak Mantan Karyawan Tanpa Tunggu Tripartit

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

 

BEKASI, KOMPAS.com – Polemik pembayaran gaji dan pesangon mantan karyawan PT Mitra Patriot (Perseroda) kembali mencuat.

Praktisi hukum sekaligus Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia, Iqbal Daut Hutapea, menegaskan perusahaan daerah tersebut wajib membayar hak-hak pekerja tanpa harus menunggu pemanggilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun forum tripartit.

Menurut Iqbal, kewajiban tersebut bersifat mutlak karena diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dapat dikesampingkan dengan alasan apa pun.

Baca juga: BUMD Bekasi Bakal Laporkan Eks Karyawan, Klaim Rugi Miliaran Terkait Bus Patriot

"Ini kewajiban seorang pengusaha, apalagi BUMD yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Ia merujuk Pasal 88A dan Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, gaji tertunda, dan penggantian hak dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Secara hukum norma-norma itu bersifat memaksa, tidak bisa dikesampingkan oleh alasan apa pun. Jadi tanpa dipanggil, itu kewajiban mutlak," tegasnya.

Pergantian direksi bukan alasan

Iqbal juga menyoroti posisi Direktur PT Mitra Patriot yang saat ini dijabat David Rahardja. Menurut dia, pergantian direksi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja.

“Masalahnya direksinya ini kan baru, dia tidak mengerti. Harusnya dia paham hak-hak dan kewajibannya dan jangan mengenyampingkan persoalan lalu,” kata Iqbal.

Ia menyarankan, apabila direksi baru ingin melakukan verifikasi atau langkah faktual, seharusnya memanggil direksi sebelumnya untuk menelusuri persoalan yang terjadi.

Baca juga: PT Mitra Patriot Bakal Laporkan Eks Karyawan yang Bikin Perusahaan Merugi

“Di mana hak pekerja adalah sebagai utang yang harus didahulukan untuk dibayar oleh perusahaan. Apa pun alasannya,” ujarnya.

Menurut Iqbal, dalam prinsip hukum kepailitan dan ketenagakerjaan, hak pekerja merupakan utang yang harus diprioritaskan pembayarannya.

Iqbal menilai, apabila persoalan hak karyawan BUMD tidak mampu diselesaikan, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk, terlebih ketika perusahaan daerah tersebut tengah melakukan pengembangan usaha.

“Kalau urusan karyawan saja tidak mampu, bagaimana mereka melakukan sebuah pengembangan investasi usaha-usaha lain,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan alasan perusahaan yang menyatakan dalam kondisi bangkrut sehingga belum membayar gaji dan pesangon sesuai ketentuan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, secara kasat mata sejumlah aktivitas usaha masih berjalan, seperti pengembangan wisata kuliner Kalimalang, penjualan aset Trans Patriot, hingga operasional Trans Bekasi Keren.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Playoff 16 Besar Liga Champions 2025-2026: Misi Comeback Para Wakil Italia, Real Madrid Siap Balas Dendam
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Bripda Mesias Siahaya Dipecat Usai Pukul Anak di Tual Hingga Tewas
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Lemkapi Minta Proses Hukum Tegas!
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Arti Nama Geni yang Penuh Semangat dan 30 Rangkaiannya
• 7 jam lalutheasianparent.com
thumb
Jalan Caringin Bekasi Rusak Parah, Pemotor Berjatuhan
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.