MALUKU, KOMPAS - Brigadir Dua Mesias Siahaya, anggota Satuan Briagde Mobil Polda Maluku, dipecat dengan tidak hormat. Ia terbukti melanggar etik berat setelah memukul seorang anak dengan helm baja di Tual. Tidak sekadar dipecat, keluarga korban berharap sanksi pidana setimpal dan proses hukum yang transparan serta tanpa rekayasa.
“Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian,” kata Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, dalam konferensi pers di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Menurut Dadang, hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Tidak hanya itu, keputusan ini sekaligus memastikan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu.
Kepolisian, ia melanjutkan, tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini, kata Dadang, dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan 4 saksi melalui konferensi daring.
Mereka adalah anggota kepolisian dari berbagai satuan, hingga saksi korban. Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan terduga pelanggar terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani, serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.
Dihubungi terpisah, Rijik Tawakal (48), ayah korban tewas AT dan terluka NKT, sedikit lega mendengar putusan ini. Sebab, dari awal, keluarga meminta agar pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Tidak hanya dipecat, ia ingin pelaku dihukum pidana maksimal. Rijik juga berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
”Paling tidak kita sudah sedikit tenang. Tapi ini baru awal, karena kasus pidananya masih ada. Kami minta jangan ada yang ditutup-tutupi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tutur Rijik.
Rijik mengatakan, semua harus dilakukan. Alasannya, anaknya yang masih SMP itu dipukul dengan helm baja di kepala, tanpa ada salah apa-apa.
”Tidak ditanya, atau dibina, tapi langsung dipukul. Kalau dibilang karena balap liar, itu anak saya di seberang jalan sementara yang konvoi jauh di seberangnya. Kenapa anak saya yang dipukul sampai meninggal?” kata dia.
Pada Kamis (19/2/2026), AT (14) dipukul dengan helm baja (taktis) oleh Bripda Mesias Siahaya. Saat itu, siswa kelas IX Mts ini berkendara dengan sepeda motor menuju kembali ke rumahnya. Bersama kakaknya, NKT (15) yang juga memakai sepeda motor, mereka baru saja jalan-jalan menikmati pagi di awal Ramadhan.
Hantaman helm baja tersebut mengenai jidat AT saat sedang mengendarai motor. Ia lalu terjatuh dan tersungkur di aspal. Motor yang dikendarainya lalu berjalan sendiri dan menabrak NKT di depannya. Akibatnya, siswa kelas X MAN itu juga terjatuh hingga menderita patah lengan.
Direktur Amnesty International Usman Hamid menuturkan, apa yang dilakukan Bripda Mesias Siahaya terhadap AT merupakan tindakan pembunuhan di luar hukum. Hal itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapapun, terlebih seorang penegak hukum.
“Seorang anggota Brimob itu memiliki kemampuan di atas rata-rata, bahkan untuk sesama polisi. Mereka dibekali kekuatan semi militer. Setiap anggota Brimob tahu hal itu, tapi parahnya kekuatan mereka digunakan untuk memukul seorang anak hingga tewas,” terang Usman.
Selain penegakan hukum setimpal, baik etik maupun pidana, penting untuk melihat kejadian ini secara utuh. Reformasi struktural menjadi agenda mendesak seiring pelanggaran HAM berat yang terus berulang oleh anggota Polri.





