FAJAR, JAKARTA – Usulan untuk meningkatkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 7 persen memicu perdebatan di kalangan pengamat dan politisi. Ini menyusul seruan dari beberapa tokoh politik agar revisi aturan ambang batas dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang direncanakan digodok pada 2026.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Iwan Setiawan, peningkatan ambang batas seperti itu dapat memberi dampak positif karena berpotensi mengurangi fragmentasi partai di dalam parlemen. Ia menilai bahwa jika hanya sedikit partai yang lolos, praktik politik transaksional dan “jual-beli kursi” dapat ditekan serta koalisi pemerintahan menjadi lebih ramping sehingga proses pengambilan keputusan berjalan lebih efisien.
Iwan juga menyoroti kemungkinan munculnya stabilitas politik jangka panjang, karena partai-partai yang lolos akan lebih solid dan berjumlah lebih sedikit.
Namun, wacana ini juga memiliki sisi negatif. Salah satunya kekhawatiran soal representasi suara rakyat. Jika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, suara suara pemilih yang memilih partai kecil bisa “hangus” karena partai tersebut gagal mencapai ambang batas 7 persen secara nasional — sehingga suara mereka tidak mendapatkan kursi di DPR.
Selain itu, beberapa politisi nasional mengkritik angka 7 persen tersebut. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa ambang batas sebesar itu terlalu tinggi dan dapat memberatkan partai politik untuk lolos ke DPR. Ia menilai angka 7 persen bukanlah ukuran yang realistis, meskipun ia setuju bahwa ambang batas tetap penting untuk penyederhanaan sistem party system.
Sementara itu, beberapa fraksi seperti Partai Golkar mengusulkan ambang batas moderat di angka 5 persen agar partai-partai punya peluang lebih realistis masuk parlemen tanpa terlalu cepat mengurangi jumlah partai peserta.
Diskusi soal besaran ambang batas parlemen ini rencananya akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI selama penjaringan masukan sebelum revisi Undang-Undang Pemilu dilanjutkan. (jpg/*)





