2 Pria Jarah Rumah Korban Bencana di Tapteng, Gasak HP dan Laptop

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Dua pria berinisial JG (27) dan WS (24) menjarah harta benda milik rumah korban bencana di Tapanuli Tengah, Sumut, pada hari Rabu (17/12) lalu.

Keduanya mencuri saat korban tidak berada di dalam rumah karena sedang mengungsi akibat bencana alam yang terjadi.

Tapteng dan sejumlah kota di Sumatera menjadi wilayah terdampak longsor, banjir bandang, dan banjir, akibat cuaca ekstrem Siklon Tropis Senyar plus rusaknya lingkungan pada November 2025. Bencana dahsyat ini memaksa banyak warga mengungsi.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian, mengatakan peristiwa tersebut terungkap saat korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Sipange untuk mengecek kondisi bangunan. Namun, setibanya di rumah, korban mendapati jendela kamarnya telah dibobol dan rusak.

"Di dalam rumah yang masih berlumpur, ditemukan banyak jejak kaki mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah barang berharga berupa telepon genggam, laptop dan jam tangan telah raib," kata Dian dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Dian mengatakan, pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi bahwa sebelumnya kedua pria sempat terlihat oleh warga saat permukiman masih sepi.

"Kecurigaan mengarah kepada kedua pria yang sempat terlihat berada di sekitar lokasi saat permukiman tersebut masih sepi, akibat pemutusan aliran listrik dan air pascabencana," ujar Dian.

Dian menuturkan, kedua pria tersebut langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.

Tersangka JG merupakan warga Lingkungan II Gunung Tua, Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka dan tersangka WS merupakan warga Kota Padangsidimpuan.

"Salah satu tersangka WS saat ini diketahui sudah menjalani penahanan di Polres Tapanuli Tengah terkait perkara tindak pidana lainnya yang terjadi di waktu yang berdekatan. Dan tersangka lain sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucap Dian.

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Ipda Dariaman Saragih mengatakan bahwa motif kedua tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.

"Motif pelaku adalah untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari," kata Dariaman.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp 21 juta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemotor Terluka Usai Tabrak Mobil di Jalan Raya Banjaran-Baleendah Bandung
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Kebut Masalah Investasi, Purbaya Kembali Gelar Sidang Debottlenecking Hari Ini
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Penerima LPDP Jadi Sorotan Usai Pamer Anak Jadi WNA, Purbaya: Kembalikan Uang dan Bunga
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Polisi: Pelaku Pemukulan Pegawai SPBU Cipinang Bukan Aparat
• 33 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.