Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait status tersangka kasus kuota haji ditunda. Penundaan dilakukan lantaran KPK tak menghadiri sidang tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang tersebut pada kesempatan berikutnya. Diketahui sidang ditunda hingga Selasa (3/3) pekan depan.
"Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).
Budi mengatakan, sidang hari ini tak bisa dihadiri lantaran KPK tengah menghadapi sejumlah praperadilan lainnya. Surat permohonan penundaan pun telah disampaikan.
"Hari ini KPK mengikuti empat sidang praperadilan ya. Ada sidangnya Paulus Tannos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU," jelas Budi.
"Jadi memang tim paralel semuanya turun gunung hari ini mengikuti empat sidang praperadilan ya," lanjut dia.
Adapun praperadilan ini diajukan oleh Gus Yaqut pada 10 Februari 2026. Tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Usai penundaan sidang, Yaqut mengungkap alasannya mengajukan gugatan praperadilan. Dia bilang, ini merupakan salah satu haknya sebagai seorang tersangka.
"(Praperadilan) menggunakan hak saya. Sebagaimana tadi Saudara-Saudara semua juga saksikan, KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini," kata Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yaqut menambahkan, upaya praperadilan ini juga bukan dalam rangka menghambat proses hukum terhadapnya.
"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas pentersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Yaqut.
"Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," tegasnya.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.
Yaqut beralasan pembagian kuota 50:50 itu dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.





