Komisi III Soal Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan: Kembalikan Gaji Saja

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi III DPR menyesalkan penetapan status tersangka terhadap Mohammad Hisabul Huda (MHH). Huda merupakan guru honorer sekolah dasar di Probolinggo, yang juga merangkap sebagai pendamping lokal desa.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menilai langkah penegak hukum tersebut tidak sejalan dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Hisabul Huda, seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD),” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2).

Ia menegaskan, jaksa seharusnya mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu perbuatan pidana.

“Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman.

“Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” lanjutnya.

Ia juga menilai, apabila rangkap jabatan tersebut dianggap sebagai kesalahan, maka semestinya penyelesaiannya tidak langsung melalui jalur pidana.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif, dan restoratif,” sambung dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menjerat Huda sebagai tersangka. Huda diduga korupsi terkait gaji atau honor karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.

“Bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi terkait gaji/honor ganda rangkap jabatan sebagai tenaga pendamping profesional (pendamping lokal desa) dan guru tidak tetap pada SDN Brabe 1 Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, dikutip Senin (23/2).

Huda menjabat sebagai pendamping lokal desa di Desa Brabe sejak tahun 2019. Berdasarkan dokumen perjanjian kerja, Huda mendapatkan honorarium dan biaya operasional gaji seorang pendamping lokal desa sebesar Rp 2.239.000.

Adapun total gaji selama menjadi Pendamping Lokal Desa tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2025 kurang lebih Rp 118.860.321.

“Bahwa pendamping lokal desa tidak diperbolehkan menjadi guru tidak tetap selama gaji tersebut dibiayai oleh anggaran negara baik APBN, APBD, APBDes dan lain sebagainya, karena dapat mengganggu pekerjaan utama sebagai pendamping lokal desa dan semua itu tertera dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa,” kata Taufik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menteri Israel Desak Hamas Lucuti Senjata, Ancam Akan Duduki Seluruh Gaza
• 16 jam laludetik.com
thumb
TNI AL Sikat Sindikat BBM Ilegal di Makassar, 2 Kapal Tanker dan 7 Mobil Tangki Diamankan
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kerusuhan Jalisco Picu Penundaan Laga, FIFA Pantau Ketat Kota Tuan Rumah Piala Dunia 2026 di Meksiko
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
KPK Ingatkan Pengadaan 105.000 Mobil Impor untuk Program Koperasi Merah Putih Harus Taat Prosedur
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Breaking! Helikopter Militer Iran Jatuh di Pasar Buah, 4 Orang Tewas
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.