Pemerintah Indonesia membebaskan pajak digital bagi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan dagang resiprokal. Apa dampaknya ke ekosistem startup Tanah Air?
Dalam poin kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari, disebutkan bahwa perusahaan jasa digital asal Amerika Serikat tak akan dikenai pajak digital atau pajak serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan atau Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan pajak digital yang maksud dalam perjanjian itu yakni pemajakan terhadap ratusan perusahaan besar teknologi dan sebagian besar dari AS.
Kemenkeu tetap meminta perusahaan teknologi AS memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias PPN PMSE dari konsumen.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan PPN PMSE diambil dari konsumen atas penjualan layanan. Sementara pajak digital, basisnya pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari platform digital dari aktivitas ekonomi di Indonesia.
"Aturan sekarang belum mampu mendorong perusahaan digital asing dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh badan. Maka, butuh mekanisme khusus berupa pajak digital," kata kata Nailul Huda kepada Katadata.co.id, Selasa (24/2).
Tanpa skema itu, maka potensi penerimaan negara menjadi tidak optimal, terutama mengingat besarnya pasar digital di Indonesia.
Meski PPN PMSE tetap dipungut, Nailul Huda menilai kesepakatan dagang Indonesia dengan AS yang menghapus pengenaan pajak digital ini berpotensi menciptakan ketidaksetaraan aturan. Sementara startup skala kecil dan menengah atau UKM digital tetap mewajibkan kewajiban pajak digital.
Nailul Huda mengatakan, Indonesia sangat dirugikan dengan batasan yang dibuat oleh Amerika Serikat yang melarang adanya pajak digital untuk perusahaan penyedia layanan digital asal AS. Dengan potensi masyarakat yang besar, maka potensi pajak dari perusahaan digital juga besar.
Padahal, Nailul Huda mengatakan perusahaan layanan digital asal AS ini menikmati pangsa pasar Indonesia yang begitu luas. Akibatnya terjadi ketidaksetaraan aturan antara perusahaan digital yang memiliki kantor fisik di Indonesia dengan yang tidak.
“Tentu hal ini menciptakan kesenjangan pendapatan bersih antara perusahaan digital besar dan startup digital kecil. Kemampuan mereka berkembang pun akan timpang pula,” ujarnya.
Di tengah kondisi pendanaan startup yang semakin ketat, tambahan beban pajak tanpa adanya insentif dapat membatasi ruang ekspansi dan inovasi pelaku usaha lokal. Nailul Huda menekankan pentingnya kesamaan level playing field, bahkan memberikan insentif bagi startup dalam fase pertumbuhan.
“Bahkan startup digital yang masih kecil diberikan insentif pajak dan sebagainya,” kata Huda.
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan juga berharap ada keadilan dalam pengenaan pajak. Ia menilai, jika pelaku domestik memiliki kewajiban tertentu, maka pelaku asing yang memperoleh manfaat ekonomi dari pasar Indonesia juga idealnya berada dalam kerangka kewajiban yang seimbang.
“Jika tidak, tentu berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan, baik dari sisi pajak maupun regulasi,” ujar Budi kepada Katadata.co.id, Selasa (24/2).
Budi mengatakan Indonesia sedang memperluas kerja sama ekonomi dan digital dengan mitra strategis. Tantangan bagi pembuat kebijakan yakni menjaga keseimbangan antara komitmen kerja sama internasional, penguatan ekonomi digital nasional, serta keberlanjutan ruang kompetisi yang sehat.
Oleh karena itu, idEA mendorong agar setiap kebijakan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekosistem digital yang inklusif, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha. “Ini berlaku baik lokal maupun global,” kata Budi.




