Perkenalan HMZ (17) siswi asal Nganjuk, dengan Yohannes Deby Febriansyah (22) warga Jabung, Kabupaten Malang, berujung maut. HMZ ditemukan tewas tanpa busana dengan mulut tersumpal pakaian dalam dan tangan terikat vanbelt di Sungai Jilu, Desa Sukopuro, Kabupaten Malang.
Pembunuhan itu dilakukan oleh Yohannes. Ia dan korban sempat cekcok karena motor korban yang dibawa untuk perjalanan ke Malang mogok.
Polisi telah menangkap Yohannes dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan pidana paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar, Selasa (24/2).
Berikut kronologi pembunuhan tersebut:
Desember 2025
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menuturkan korban dan tersangka bertemu di Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Saat itu Yohannes bekerja sebagai pekerja harian lepas.
Di sana YDF yang masih lajang dikenalkan ke HMZ, oleh teman korban, yang juga rekan satu profesi YDF. Perkenalan itu dilakukan via media sosial.
Komunikasi semakin intens melalui media sosial (medsos) serta berlanjut saling mengirim pesan melalui WhatsApp.
11 Februari 2026
Meski sudah berkenalan sejak Desember 2025, antara Yohannes dan korban belum pernah bertemu. Baru pada 11 Februari 2025 mereka bertemu dengan tujuan untuk jalan-jalan ke Malang. Korban memiliki keluarga di Malang.
"Tanggal 11 Februari ini baru bertemu kembali, dan pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, berangkat bersama-sama menggunakan motor korban dari Kabupaten Nganjuk menuju Kediri, kemudian Kota Batu hingga Kabupaten Malang," ucap Hafiz.
Korban beralasan ke Malang untuk menemui keluarganya sambil mengisi waktu luang.
Setibanya di Malang ternyata sepeda motor milik korban mengalami kerusakan. Ia meminta Yohanes memperbaiki motor tersebut.
"Kendaraan dari korban sempat mengalami kerusakan, sehingga setelah itu korban menginap di rumah salah satu keluarganya di Kota Malang.
13 Februari 2026
Yohanes mengajak korban berjalan-jalan hingga ke kawasan Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, tempat tinggal pelaku. Tidak jauh dari lokasi penemuan jasad korban.
Mereka pergi menggunakan motor korban. Namun di tengah jalan terlibat cekcok.
"Terjadi cekcok. Setelah terdapat cekcok tersebut, karena amarah dari tersangka YDF [Yohanes] ini. Cekcok tersebut diakibatkan, tadi kendaraan dari korban sempat rusak, pada saat dibawa dari Nganjuk ke Kota Malang, kemudian diperbaiki dan terkait masalah biaya perbaikan tersebut," terangnya.
Yohanes emosi dengan perkataan korban. Ia lalu mencekiknya hingga korban tak sadarkan diri. Ia lalu melepaskan seluruh pakaian korban, menyumpalkan pakaian dalam korban ke mulut, hingga korbannya tak lagi bersuara.
"Setelah itu tersangka merasa panik dan ingin merasa bahwa korban sudah tidak berdaya dan meninggal dunia, sehingga tersangka kembali ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP tersebut, untuk mengambil karung, untuk membuang jenazah korban ke Sungai Sukapuro," bebernya.
Namun, niat itu urung dilakukan karena khawatir diketahui warga. Ia pun memilih menguburkan korban di tepi sungai. Korban dikubur dengan kedalaman sekitar 50 cm.
"Empat hari kemudian korban ditemukan mengambang di Kali Jilu tersebut. Lokasinya sekitar 500 meter dari penguburan. Bisa diduga bahwa setelah dikubur, karena adanya aliran air, maka penguburan tersebut tidak berhasil, sehingga jasadnya terbawa air," tuturnya.
Hasil AutopsiHasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia karena asfiksia atau kekurangan napas.
"Karena tadi pada saat penyumpalan disebabkan karena korban masih merintih kesakitan," ujarnya.
Di paru-paru korban juga disebut Hafiz, ditemukan residu air atau kotoran.
"Itu tidak menutup kemungkinan bahwa korban masih sempat menghirup air pada saat penguburan tersebut," pungkasnya.





