Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Dijatuhi Denda Rp4,48 Miliar

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing, 12 Perusahaan Dijatuhi Denda Rp4,48 Miliar. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindak 12 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan menjatuhkan denda total Rp4.482.000.000 (Rp4,48 miliar).

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga Februari 2026 di enam provinsi, sebagai langkah memastikan kepatuhan norma ketenagakerjaan di lapangan dan memberi kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha yang taat aturan. 

Baca Juga:
Angka PHK Melonjak, Kemnaker Minta Perusahaan Utamakan Dialog

Denda ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Jumlah denda yang dikenakan terhadap masing-masing perusahaan berbeda-beda, tergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang dinilai dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (23/2/2026). 

Baca Juga:
Pengurusan TKA Diduga Dipersulit, Saksi Akui Setor Rp1,2 Miliar ke Kemnaker

Ismail menegaskan, operasi kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan khususnya penggunaan TKA akan terus dilanjutkan sepanjang 2026. Menurutnya, isu TKA saat ini menjadi perhatian publik sehingga perlu direspons melalui pengawasan yang cepat, tepat, dan terukur agar penerapan norma berjalan efektif di tempat kerja.

Dia menjelaskan, pemeriksaan kepatuhan perusahaan terhadap penggunaan TKA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perusahaan yang masih mempekerjakan TKA tidak sesuai ketentuan diminta segera melakukan penyesuaian.

Baca Juga:
Kemnaker Gandeng Shopee Siapkan 100 Instruktur BLK Jadi Pelatih Affiliate

"Apabila perusahaan tidak melakukan penyesuaian, akan dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan, Rinaldi Umar, menjelaskan bahwa pelanggaran penggunaan TKA tersebut ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan provinsi setempat bersama Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker yang turun langsung ke lapangan.

"Selain perusahaan yang telah dikenakan denda, masih terdapat beberapa perusahaan yang dalam proses pembayaran dan penghitungan besaran denda. Tidak menutup kemungkinan jumlah penerimaan negara dari sektor ini akan bertambah," kata Rinaldi.

Dua belas perusahaan yang dikenakan denda tersebut berasal dari enam provinsi, dengan jumlah perusahaan terbanyak berada di Sulawesi Tengah. Namun, nilai denda terbesar dikenakan kepada PT BAP asal Kalimantan Barat sebesar Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar), disusul PT BIS di Sumatera Utara sebesar Rp972 juta.

Adapun daftar perusahaan yang dikenakan denda sebagai berikut:

Sulawesi Tengah
1. PT DSI : Rp84 juta
2. PT ITSS : Rp180 juta
3. PT GCNS: Rp150 juta
4. PT IMIP : Rp108 juta
5. PT RI : Rp252 juta
6. PT DSI : Rp180 juta

Kalimantan Barat
7. PT BAP : Rp2.172.000.000 (Rp2,17 miliar)

Kalimantan Tengah
8. PT UAI : Rp12 juta

Kepulauan Riau
9. PT HKI : Rp336 juta
10. PT GH : Rp18 juta

Sumatera Utara
11. PT BIS : Rp972 juta

DKI Jakarta
12. PT CAA : Rp18 juta.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BRI Super League: Persib Vs Madura United, Bojan Hodak Belum Berani Jadikan Layvin Kurzawa Starter
• 3 jam lalubola.com
thumb
PSIM Ditahan Bali United di BRI Super League, Jean-Paul van Gastel: Permainan yang Aneh!
• 19 jam lalubola.com
thumb
Joko Anwar: Komedi menajamkan tensi, horor menyatukan bangsa
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Kasih Bocoran soal Sinewara, Bioskop Milik Negara
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Brimob Polda Metro Jaya Turun ke Jalan, Bagi-bagi Takjil ke Ojol
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.